-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Tiga Oknum Kepala Dinas di Kabupaten Simalungun Dilaporkan Sapma PP Simalungun Ke Kejatisu

Redaksi
Sabtu, 27 Juli 2024, Juli 27, 2024 WIB Last Updated 2024-07-26T18:55:12Z
Ketua Sapma PP Kabupaten Simalungun Swandy Sihombing, latar belakang gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Foto: Istimewa)


MEDAN, SELEKTIFNEWS.COM - Satuan Siswa Pelajar Dan Mahasiswa Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun melaporkan tiga orang oknum kepala dinas terkait dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (16/07/2024).


Adapun Kepala Dinas yang dilaporkan terkait dugaan Tindak pidana Korupsi diantaranya adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun (WS) yaitu pada 1 (satu) paket kegiatan pembangunan pasar tradisional Perdagangan dengan nilai Kontrak kurang lebih Sebesar Rp. 2.922.022.275,21 yang sumber dananya dari APBD 2023.


Dugaan mark-up pada kegiatan pembangunan pasar tradisional ini diduga mencapai kurang lebih Rp.900 juta hingga Rp.1 (satu) miliar.


Lalu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Simalungun (A) yaitu pada kegiatan 1 (satu ) paket kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarana perpustakaan daerah Kecamatan Bandar dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp.9.379.963.933,00 yang sumber dananya juga dari APBD 2023 dan diperkirakan kurang lebih Rp. 2 (dua) miliar mark-up yang dilakukan pada kegiatan tersebut.


Yang terakhir adalah Kepada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun (HD) yaitu pada paket kegiatan 3 (Tiga) paket kegiatan pembangunan gedung dan prasarana kantor camat di Kabupaten Simalungun.


Pembangunan kantor camat yang dimaksud adalah kantor camat Tapian Dolok dengan total nilai kontrak Rp 5.700.000.000,00, kantor camat Siantar dengan nilai kontrak Rp 5.500.000.000,00 , kantor camat Bandar dengan nilai kontrak Rp.6.550.000.000,00 yang masing masing bersumber dari APBD T.A 2023 sehingga dari perhitungan dan kajian team Sapma PP Simalungun memperkirakan mark-up pada pembangunan kantor camat ini mencapai kurang lebih Rp 3,8 - 4 (empat) miliar.

 

"Dari kajian dan temuan bersama team Sapma PP Simalungun yang fokus pada pengawasan dan pembangunan di Kabupaten Simalungun terkait dugaan tindak pidana korupsi maka kami melaporkan kadis, penyelenggara PPK dan pemenang tender pembangunan tersebut," ucap Ketua Sapma PP Kabupaten Simalungun Swandy Sihombing kepada Selektifnews.com, Jumat (26/07/2024).


"Hal ini langsung kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan harapan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan supaya dapat memanggil dan memeriksa setiap oknum yang terlapor dan memberikan sanksi yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya menambahkan.


Lebih lanjut Swandy mengatakan bahwa korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang tergolong dalam Kejahatan, maka sudah seharusnya diungkap oleh aparat penegak hukum secara serius terkhusus di Kabupaten Simalungun supaya pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simalungun bisa terwujud sesuai dengan harapan.


"Terkait laporan yang kami sampaikan pada Kejaksaan Tinggi, kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumut agar segera menindaklanjutinya dan kami bersedia memberikan bukti tambahan jika masih diperlukan,” jelasnya.


"Harapan kedepannya di pemerintahan Kabupaten Simalungun agar tidak ada lagi di temukan penyelewengan anggaran dana yang dapat menghancurkan sistem pemerintahan yang berimbas pada kesejahteraan masyarakat secara luas serta pembangunan Kabupaten Simalungun," ucap Swandy mengakhiri.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+