-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Satpol PP Siantar Diduga Kongkalikong Dengan Perusahaan Advertising Iklan Rokok

Redaksi
Selasa, 02 Juli 2024, Juli 02, 2024 WIB Last Updated 2024-07-02T13:08:40Z

 

Salahsatu dari sekian banyak iklan rokok di Jalan A.Yani yang merupakan Kawasan Tanpa Rokok

PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Diduga kongkalikong dengan perusahaan advertising Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar menutup mata dengan melakukan pembiaran dan tidak melakukan tindakan tegas terhadap Iklan rokok yang bertebaran di Kawasan Tanpa Rokok.


Padahal dalam Ketentuan umum Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2018, Kawasan Tanpa Rokok atau disingkat KTR

adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual

mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.


Hal ini tentu menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, benarkah Perwali tersebut masih berlaku atau bisa jadi perwali tersebut hanya sebuah bentuk peraturan yang sengaja dibuat untuk dilanggar oleh masyarakat.


Pasalnya hingga hari ini di Kawasan Tanpa Rokok yang tercantum dalam Perwali Nomor 12 tahun 2018 pasal 8 ayat 2 yang meliputi Jalan H. Adam Malik, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kapten M.H. Sitorus, Jalan R.A. Kartini, Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo masih terlihat iklan rokok yang berdiri mentereng.


Seolah mengabaikan perwali Nomor 12 tahun 2018 dan menunjukan betapa lemahnya penegakan perda di Kota Pematang Siantar.


Satpol PP Pematang Siantar yang selalu saja berdalih tidak ada perintah pembongkaran seolah memang terkesan mandul dan menunjukkan  bobroknya kinerja Pemerintah Kota Pematang Siantar dibawah kepemimpinan Walikota dokter hajjah Susanti Dewayani, SpA.


Lalu sampai kapan pembiaran ini terus berlangsung?


Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+