-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Praktik Galian C Diduga Tidak Kantongi Izin Beroperasi Di Wilayah Kecamatan Cempaga, Pihak Terkait Terkesan Tutup Mata

Redaksi
Kamis, 25 Juli 2024, Juli 25, 2024 WIB Last Updated 2024-07-24T17:59:33Z
Praktik Galian C  Yang Diduga Tidak Kantongi Izin Beroperasi Di Wilayah Kecamatan Cempaga (Foto:Istimewa)


SAMPIT, SELEKTIFNEWS.COM - Praktik Pertambangan jenis tanah Latrit,  Galian C  yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi  beroperasi kian marak beraktivitas di sekitaran wilayah Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Borneo Sawit Perdana (BSP) Kecamatan Cempaga.


Ironisnya praktik tambang latrit tersebut dilakukan  sudah  cukup lama dan hingga saat ini belum tersentuh oleh aparat penegak hukum. Hal ini pun menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, benarkah mereka kebal hukum?


Dari informasi DI, seorang narasumber yang wanti-wanti agar identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwasannya aktifitas tambang galian C tersebut terus beroperasi di dua titik  yang berada di wilayah hukum Desa Rubung Buyung.


"Ada dua titik lokasi, tepatnya di sekitaran wilayah Blok F tidak jauh dari lahan kelompok tani masyarakat yang tak lain merupakan mitra perusahaan tersebut," ucap DI kepada Selektifnews.com, Rabu (24/07/2024)


"Sedangkan titik lainnya yang mana disebutkan mengantongi perizinan berada di sekitaran Block C yang juga tidak jauh dari wilayah lahan kelompok tani masyarakat setempat," ujarnya menambahkan.


"Sudah cukup  lama, aktifitas tambang galian C yang diduga illegal itu beroprasi, mungkin sudah sejak beberapa tahun yang lalu,  ada juga yang masih baru beberapa bulan, memang banyak yang buka, ada yang berizin katanya, dan ada juga yang bilang tidak berizin, begitu informasi yang saya dengar," jelasnya.


Sementara Kepala Desa Rubung Buyung, Kurniawan di ketika di konfirmasi hal tersebut kepada awak media mengatakan, pihaknya selaku pemerintahan desa setempat belum mengetahui secara pasti apakah pertambangan galian C atau latrit yang beroperasi tersebut mengantongi perizinan atau tidak karena tidak ada perberitahuan kepada pihaknya sejauh ini.


"Berdasarkan informasi yang masuk dari elemen masyarakat,  nantinya kami akan telusuri apakah memang mereka ada mengantongi perizinan atau tidak, karena sampai saat ini kami belum mengetahui secara pasti akan hal tersebut," ungkapnya.


Terpisah Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain., S.H., S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Cempaga Iptu Moh. Rochim, S.Sos kepada media mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mengetahui adanya aktivitas galian C ilegal di wilayah hukumnya tersebut. Namun demikian dia juga menekankan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.


"Memang di situ ada satu yang beroperasi dan itu ada Perizinannya, sementara lokasinya bukan masuk wilayah PT BSP, diluar kebun, kalau memang ada yang lain  kami akan segera telusuri," ungkapnya. ( Kr )

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+