|
PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai rokok marak beredar di wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. Hal ini pun mengundang tanda tanya besar di berbagai kalangan.
Pasalnya saat ini rokok rokok ilegal tanpa cukai dan penyalahgunaan pita cukai tersebut terkesan dibiarkan dan tidak pernah ditindak oleh KPPBC TMP C Pematang Siantar.
Rokok-rokok ilegal tersebut di perjualbelikan di warung-warung maupun grosir di wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun serta tidak menutup kemungkinan hampir di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Adapun rokok ilegal yang beredar di wilayah Siantar Simalungun antara lain Rokok Luffman, NZR, HD, Magna, Zeez dll.
Diduga Mafia Rokok Illegal Kongkalikong Dengan APH dan Bea Cukai
Berdasarkan informasi dari salahsatu warga penikmat rokok ilegal Magna kepada awak media mengaku jika dirinya sudah hampir setahun beralih mengkonsumsi rokok ilegal tersebut.
"Saya sudah hampir setahun menghisap rokok Magna karena harganya murah dan menghemat isi kantong," ucap narasumber yang wanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan.
Lebih lanjut ia menjelaskan maraknya peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai yang terjadi di Wilayah Kerja KPPBC TMP C Pematang Siantar diduga kuat karena adanya kordinasi antara mafia rokok ilegal dengan oknum di intansi terkait dan aparat penegak hukum, sebab bukan rahasia lagi kalau bermain rokok ilegal itu sangat menggiurkan dan menguntungkan.
"Pasti ada beking orang itulah bang, kalo gak ada beking pasti sudah di gerebek dari kemarin-kemarin, buktinya selama ini aman-aman saja," ujarnya.
Sampel rokok ilegal yang dibeli di salahsatu warung di Kabupaten Simalungun |
Ketua Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu Johan Arifin kepada awak media mengaku merasa prihatin atas maraknya peredaran rokok-rokok ilegal di wilayah Siantar Simalungun yang semakin marak.
"Jelas ini sangat merugikan negara, kenapa peredaran rokok ilegal di wilayah kerja KPPBC TMP C Kota Pematang Siantar seperti terkesan dibiarkan, ada apa ini," ucap Johan, Minggu (28/07/2024).
Johan menyebutkan, peredaran rokok illegal ini seperti tanpa ada kontrol dan pengawasan dari pihak-pihak terkait, dugaan kita para mafia rokok bisa jadi sudah berkoordinasi alias Kong kalikong dengan oknum oknum orang dalam di Bea Cukai, makanya tidak pernah ada kasus peredaran rokok ilegal terekspose di media khususnya di wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun," ungkap Johan.
"Padahal kerugian negara yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal ini tidak sedikit bahkan mungkin bisa jadi mencapai milyaran hingga triliunan rupiah setiap tahunnya," terangnya.
"Perlu di evaluasi kinerja Kepala KPPBC TMP C Pematang Siantar, karena jika masih seperti ini kita mendesak agar Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai mencopot Kepala KPPBC TMP C Kota Pematang Siantar karena dinilai tidak mampu melakukan fungsi dan tugasnya dalam memberantas tuntas peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun," tegasnya.
"Penghindaran pembayaran cukai dapat merugikan negara karena mengurangi pendapatan yang seharusnya diterima dan juga dapat merusak keadilan dalam sistem perpajakan," katanya.
Lanjut, Perdagangan ilegal barang-barang yang dikenakan cukai juga merupakan tindak pidana cukai yang sering terjadi. Perdagangan ilegal ini dilakukan dengan cara menjual barang-barang yang dikenakan cukai tanpa melalui jalur resmi atau tanpa membayar cukai yang seharusnya dilakukan. Perdagangan ilegal barang-barang yang dikenakan cukai dapat merugikan negara karena tidak ada pembayaran cukai yang dilakukan dan juga dapat merusak pasar yang sah, jelasnya.
"Untuk mengatasi tindak pidana cukai, pemerintah dalam hal ini Bea Cukai perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana cukai. Pemerintah juga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar cukai dan menghindari kegiatan ilegal terkait dengan barang-barang yang dikenakan cukai. Dengan demikian, diharapkan tindak pidana cukai dapat ditekan dan negara dapat memperoleh pendapatan yang seharusnya," tambahnya.
"Ini sangat memprihatinkan, kami yakin bukan hanya rokok ilegal yang marak, di Tempat-tempat Hiburan Malam juga kami menduga semua minumannya ilegal dan mereka kami duga tidak memiliki izin NPPBKC dari Bea Cukai," tandasnya.
Kasi Penyidikan KPPBC TMP C Pematang Siantar Windianto saat dikonfirmasi oleh awak media terkait hal ini melalui WhatsApp messenger terkesan bungkam dan lebih memilih tidak menanggapi pertanyaan wartawan. (Zulfandi Kusnomo/Tim Redaksi)