-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

MP SEMMI Minta Polri Segera Tangkap Bandar Judi Online Inisial T

Redaksi
Jumat, 26 Juli 2024, Juli 26, 2024 WIB Last Updated 2024-07-26T14:06:42Z
 Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (MP SEMMI) Muhammad Iqsam 


JAKARTA, SELEKTIFNEWS.COM - Majelis Pimpinan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (MP SEMMI) melalui Sekretaris Jenderal Muhammad Iqsam, mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menangkap bandar judi online yang berinisial T. Penangkapan ini dianggap sangat penting untuk menjaga integritas dan keamanan masyarakat, serta memberantas praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.


"MP SEMMI dengan tegas meminta Polri untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap bandar judi online berinisial T. Aktivitas judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral generasi muda dan mengganggu stabilitas sosial," ujar Muhammad Iqsam dalam pernyataan resminya.


Menurut Iqsam, maraknya judi online telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Tidak sedikit orang yang terjerumus dalam praktik ini dan mengalami kerugian finansial yang besar. Selain itu, kegiatan ilegal ini juga sering kali diiringi dengan tindak kejahatan lainnya seperti penipuan dan pemerasan.


"Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk memberantas jaringan judi online. Kami mengapresiasi langkah-langkah Polri yang telah dilakukan sejauh ini, namun kami berharap agar proses penangkapan dan penindakan terhadap pelaku utama dapat segera terealisasi," tambahnya.


MP SEMMI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan praktik judi online dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dianggap sebagai kunci utama dalam memberantas kejahatan ini.


"Kami berharap Polri dapat bertindak cepat dan efektif dalam menangkap bandar judi online berinisial T. Kami juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum ini," tutup Iqsam.

Komentar

Tampilkan

Terkini