-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Masyarakat Minta Polres Tebing Tinggi Dan Serdang Bedagai, Basmi Mata Elang Yang Meresahkan Masyarakat

Redaksi
Kamis, 18 Juli 2024, Juli 18, 2024 WIB Last Updated 2024-07-18T08:11:07Z
Komplotan Mata Elang Sedang Menunggu Dekat pintu Tol Tebing Tinggi-Sergai (Foto:Istimewa)


Tebing tinggi, Selektifnews.Com - Menjamurnya keberadaan mata elang (matel) atau debt collector di setiap perempatan jalan dan di sudut jalan perbatasan Kota Tebing Tinggi - Serdang Bedagai (Sergai) sudah dalam tahap mengganggu kenyamanan pengendara dan masyarakat. Tempat mereka mangkal saat ini tepatnya dekat pintu Tol Tebing Tinggi -Sergai daerah Paya Pasir dan juga di daerah simpang Sibulan (Persiakan) Kota Tebing Tinggi. 


Dengan cermat memperhatikan setiap pengemudi motor dan yang motornya diduga telah menunggak pembayaran cicilan kendaraan dan lalu kemudian dengan secepat kilat mereka pun menghambat pengemudi dimana tentunya hal ini dapat membahayakan tiap pengemudi dijalan raya dan membuat masyarakat resah akibat perbuatan mereka yang sering melakukan perampasan sepeda motor tanpa pernah ditindak oleh aparat penegak hukum.


Biasanya, mata elang atau pun debt collector langsung menghambat hingga target dapat berhenti, dan tak jarang pula merampas motor dan mobil yang menjadi target untuk disita, padahal hal ini dinilai telah melanggar Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.


Hal ini kerap kali terjadi namun tidak pernah dijadikan atensi bagi Kepolisian Republik Indonesia selaku aparat penegak hukum, Sedangkan kalau hanya menunggak pembayaran cicilan itu artinya masuk ranah perdata.



Mata Elang kini dinilai banyak kalangan sangat meresahkan masyarakat karena menarik motor atau kendaraan tanpa melalui presedur yang benar.


"Seharusnya dalam mengambil motor dari kreditur yang menunggak harus melalui pengadilan terlebih dulu.Padahal keberadaan para matel atau debt collector itu sudah dianggap momok oleh sebagian besar masyarakat. Mereka kerap menarik mobil atau motor tanpa melalui proses pengadilan, ucap Wiky, S H seorang pengacara kepada awak media ini, Kamis (18/07/2024).


Wilki  SH menambahkan, perbuatan debt collector mengambil Kendaraan Di jalan Baik motor atau Mobil dengan secara paksa Tidak di benarkan secara Hukum, pelaku perampasan dalam hal ini bisa di jerat pasal 365 KUHP, ujarnya.


Lebih lanjut Wilky menjelaskan Pasal 365 KUHP merupakan Pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari Pasal pencurian biasa.


Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah Pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagai Pemberatan dari Pasal Pencurian Biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.


Pasal 365 KUHP:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.


"Dalam pasal 15 undang undang (UU) nomor 42 tahun 1999 wanprestasi atau cedera janji antara debitur atau nasabah dan juga  kreditur. Dan saya juga heran pihak matel saat memantau di jalan raya tidak memakai plat nomor polisi di duga unit yang mereka pakai bisa juga di duga bermasalah alias surat surat tidak jelas dan lengkap, jangan nanti maling teriak maling," jelasnya. 


"Dan bagi debitur yang belum paham tentang matel, segala keputusan penarikan unit seharusnya dilakukan di kantor perusahaan pembiayaan. Tidak boleh di jalan".hal tersebut menghindari penggunaan surat tugas palsu oleh oknum matel yang memanfaatkan situasi untuk menggelapkan motor atau pun mobil debitur,"tegasnya. 


"saya berharap aparatur Kepolisian kota tebing tinggi -Serdang bedagai agar Bertindak Tegas terhadap mata elang (matel ) yang berkeliaran di jalan -jalan yang dapat meresahkan masyarakat .di kota ini ini,”pungkasnya.


Endrasyah.

Komentar

Tampilkan

Terkini