-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Dinilai Tak Mampu Tegakkan Perda Dan Perwali, Masyarakat Minta Wali Kota Susanti Copot Kasatpol PP Siantar

Redaksi
Jumat, 26 Juli 2024, Juli 26, 2024 WIB Last Updated 2025-03-09T16:54:44Z


PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Masyarakat Kota Pematang Siantar menilai penegakkan Peraturan daerah dan Peraturan Wali kota sama sekali tidak berjalan.


Pasalnya beberapa Peraturan daerah dan Peraturan Wali kota Pematang Siantar yang diterbitkan semuanya seperti terkesan dilanggar dan dibiarkan oleh Satpol PP Kota Pematang Siantar yang notabenenya berfungsi sebagai Penegak Perda.


Sebut saja perda terkait garis sempadan bangunan, hingga kini Gedung Evo Star atau Studio 21 yang berlokasi di Jalan Parapat yang diduga melanggar perda serta kedai kopi Vona di Jalan kartini dan Russel Cafe yang berada di Jalan Brigjen Rajamin Purba tidak pernah mendapatkan tindakan apapun dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar.


Hal ini diungkapkan Ketua Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu Johan Arifin kepada awak media ini, Jumat (26/07/2024).


"Coba lihat, para pedagang kaki lima yang melanggar perda nomor 9 tahun 1992 di sepanjang Jalan Sudirman, Jalan Kartini, Jalan Ade Irma dan banyak tempat lainnya bukannya ditertibkan malah diduga menjadi ajang pungli bagi beberapa oknum dan uangnya tidak masuk ke PAD," ungkap Johan geram.


"Para pelanggar-pelanggar perda dan perwali itu di biarkan begitu saja dan dibiarkan oleh Satpol PP Kota Pematang Siantar dan tidak pernah ditindak, jadi apa saja kerja mereka selama ini," pungkas Johan.


"Pelanggaran Perwali nomor 12 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok juga menjamur dan terkesan pihak Satpol PP Kota Pematang Siantar telah menerima upeti sehingga tidak melakukan penertiban atau membongkar iklan-iklan rokok di kawasan tanpa rokok di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Ade Irma Kota Pematang Siantar," ujarnya menambahkan.


"Ada apa dengan semua ini, jika memang pedagang kaki lima dikenakan restribusi dan masuk PAD ya gak masalah, jangan masuk kantong oknum. Begitu juga dengan iklan rokok, secara kasat mata telah melanggar Perwali namun saya dengar karena di bekingi oleh oknum LSM akhirnya iklan-iklan rokok tersebut tidak di bongkar, masa iya negara kalah sama LSM, yang namanya Peraturan itu harus ditegakkan, jangan diterbitkan tapi setelah itu dilanggar," ucap Johan.


"Jika memang seperti ini kejadiannya ya berarti Perda-perda dan Perwali itu semuanya bodong, mending dihapus saja dan ditarik kembali, buat yang baru," tandasnya.


Kasatpol PP Kota Pematang Siantar Pardamean Silaen yang jauh hari telah memblokir awak media terkesan tidak mau di konfirmasi.


Menurut keterangan Kabid Penindakan Rahmat Affandi Siregar saat ditemui diruang kerjanya mengungkapkan bahwa sebenarnya pihaknya telah menertibkan para pelanggar perda. Namun Rahmat Affandi tidak menampik bahwasanya memang ada beberapa oknum yang melakukan pungutan liar dan untuk itu Rahmat Affandi minta kepada masyarakat agar mengirimkan bukti baik itu berupa foto ataupun video ke pihaknya agar segera bisa ditindaklanjuti.


Sedangkan untuk masalah iklan rokok dirinya mengaku tidak berdaya, karena hal itu sudah masuk ke ranah para pimpinan.


Masyarakat berharap kepada Walikota Pematang Siantar dokter hajjah Susanti Dewayani untuk segera mengevaluasi kinerja Kasatpol PP Kota Pematang Siantar Pardamean Silaen atau bila perlu mencopotnya.



Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+