-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Aliansi Masyarakat Siantar Bersatu Desak Satpol PP Pematang Siantar Bongkar Papan Iklan Melanggar Aturan

Redaksi
Sabtu, 13 Juli 2024, Juli 13, 2024 WIB Last Updated 2024-07-13T07:14:32Z

 

Kasatpol PP Pematang Siantar Pardamean Silaen, Background Papan Reklame di Simpang BDB Jalan Ahmad Yani (Foto:Istimewa)

PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Izin penyelenggaraan reklame permanen yang disingkat IPR Permanen adalah surat izin yang diberikan oleh pemerintah daerah/ kota sebagai dasar peletakan reklame dengan memperhatikan estetika, edukasi dan keserasian lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang serta tidak melanggar aturan baik itu Perda maupun Perwali.


Di Kota Pematang Siantar   sejak tahun 2018 telah diterbitkan Peraturan Wali Kota Pematang Sianțar Nomor 12 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau disingkat KTR.


Kawasan Tanpa Rokok atau disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.


Tetapi masih banyak Perusahaan Reklame yang melanggar aturan ini dan seolah kebal hukum serta seperti memang sudah tahu bahwa tidak akan pernah bakal ditindak jika melanggar Perwali tersebut. Di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Pematang Siantar berdiri menantang papan-papan reklame yang mengiklankan rokok.


Menanggapi hal ini Ketua Aliansi Masyarakat Siantar Bersatu Johan Arifin menyayangkan kinerja Satpol PP yang terlihat tidak becus dan mandul dalam menegakkan Perda di Kota Pematang Siantar.


"Satpol PP Pematang Siantar selaku penegak Perda kami nilai tidak becus dan mandul, tidak berani menindak pelaku pemasangan iklan yang diduga tidak berizin atau tidak mentaati peraturan yang berlaku," tegas Johan Arifin di Kedai Kopi Bang Pendi Jalan H.O.S Cokroaminoto Pematang Siantar, Sabtu (13/07/2024).


"Seharusnya dilakukan penindakan dengan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait pemasangan reklame yang melanggar ketentuan dan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait  reklame- reklame yang tidak membayar pajak dan melanggar aturan," ujarnya menambahkan.


Lebih lanjut Johan menjelaskan ada beberapa titik pemasangan baliho di sepanjang Jalan Ahmad Yani yang kami duga melanggar peraturan atau bisa jadi tidak berizin.


Pemasangan papan iklan yang tidak berizin dan melanggar aturan seharusnya mendapatkan teguran dari Satpol PP. Jika dalam waktu 7 hari tidak ada tanggapan dari pemasang iklan, Satpol PP Pematang Siantar langsung melakukan pembongkaran.


"Sedangkan pemasangan iklan para calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran, seperti spanduk yang posisinya melintang di jalan, penempatan di tempat berbahaya , di pohon-pohon, tiang listrik serta mengganggu keindahan dan estetika kota sebaiknya dicopot atau di bongkar," tegas Johan.


Masih menurut Johan, apabila pemasangan papan reklame dibiarkan dipasang sembarangan, akan berdampak besar terhadap gangguan keamanan dan kenyamanan publik serta keindahan lingkungan. Pemasangan papan reklame juga harus melihat segi keamanan dan kenyamanan, jangan sampai suatu ketika tiba- tiba reklame roboh yang bisa menimbulkan korban bagi orang lain.


Maka pemasangan papan reklame diperlukan penegakan hukum dan kepatuhan terhadap peraturan dalam perizinan reklame. Selain untuk pembinaan , pengaturan , pengendalian dan pengawasan serta penegakan hukum dan dampak negatif dari pemberian izin dalam rangka melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan , maka perlu dilakukan pengaturan tentang retribusi izin pemasangan reklame.


Johan menambahkan, penertiban reklame dan spanduk seharusnya rutin dilakukan oleh jajaran Satpol PP Kota Pematang Siantar, karena pemasangan iklan jenis spanduk dan rontek setiap saat bermunculan. Lokasi pemasangan di jalan yang ramai lalu lintas.


"Untuk itu kami mendesak Satpol PP Kota Pematang Siantar segera menertibkan/membongkar papan reklame yang melanggar ketentuan dan aturan, jika tidak mampu kami berharap Wali Kota Pematang Sianțar segera mencopot Kasatpol PP Kota Pematang Siantar," ucap Johan mengakhiri.


Sementara itu Kasatpol PP Pematang Siantar saat dikonfirmasi terkait hal ini via WhatsApp messenger hanya centang satu dan diduga alergi terhadap wartawan sepertinya telah sejak lama memblokir nomor wartawan media Selektifnews.com.

Komentar

Tampilkan

Terkini