-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Mau Konfirmasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Komite Dan Pungli 700 Ribu, Wartawan Diusir Pihak MTsn Pematang Siantar

Redaksi
Senin, 17 Juni 2024, Juni 17, 2024 WIB Last Updated 2024-06-17T10:50:49Z
Oknum guru mengusir warta­wan yang mau konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan dana komite dan pungli 700 ribu di MTsn Pematang Siantar


PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Pihak MTsn Pematang Sianțar menunjukkan sikap arogan dengan mengusir warta­wan media Selektifnews.com, Kamis (13/06/2024).


Padahal, wartawan tersebut ingin mengkonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan dana komite oleh oknum Kepala Sekolah pada TA 2023 juga dugaan pungli sebesar Rp.700 ribu yang lalu.


Saat wartawan dari Selektifnews.com Zulfandi Kusnomo yang juga merangkap Pemimpin Redaksi tersebut masuk ke area MTsN Pematang Siantar sembari menunggu kepala sekolah yang katanya sedang tidak berada ditempat datang seorang guru dan beberapa staff yang melarang wartawan mengambil video dan gambar untuk pemberitaan. 



“Gak boleh bapak sembarangan mengambil gambar dan video ditempat kami, harus izin dulu,” ujar seorang guru yang enggan menyebutkan namanya.


Atas kejadian ini wartawan menduga ada hal yang ditutup-tutupi dan tidak ingin terendus masalahnya.


“Saya heran saja, tadinya saya ke kantor TU mereka menanyakan keberadaan Kepala sekolah, namun mereka seperti ketakutan dan mengatakan kepala sekolah tidak berada ditempat," ucap Zulfandi.


"Habis itu untuk kepentingan pemberitaan saya mengambil video dan gambar di seputaran lokasi namun langsung diusir oleh oknum guru,” kesalnya.


"Padahal kami wartawan dilindungi oleh Undang-Undang dan tindakan oknum tersebut menghalangi tugas wartawan bisa di pidana itu, saya malas saja memperpanjangnya," ujar Zulfandi menambahkan.


Lebih lanjut Zulfandi menjelaskan mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal  Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.


"Oknum-oknum di instansi-instansi banyak yang tidak memahami hal ini dan ini juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)," ungkap Zulfandi.


"Semogalah kedepannya tidak ada kejadian seperti ini, karena hal ini akan menyulitkan kami dalam menjalankan tugas," pungkas Zulfandi.

Komentar

Tampilkan

Terkini