-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Kepsek MTsN Pematang Sianțar Diduga Salahgunakan Dana Komite, Kasusnya Mandek Di Kejari?

Redaksi
Senin, 10 Juni 2024, Juni 10, 2024 WIB Last Updated 2024-06-10T08:00:03Z
MTsN Pematang Siantar (Foto: Istimewa(


PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Kepala Sekolah Madrasan Tsanawiyah Negeri (MTsN) Pematang Siantar yang terletak di Jalan Medan, Gang Kapuk, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar diduga telah melakukan penyalahgunaan dana komite sekolah dan melanggar aturan PMA No.16 Tahun 2020.


Hal ini diungkapkan oleh mantan Ketua Komite MTsN Pematang Sianțar H.Faidil Siregar.S.Ag kepada sejumlah awak media di Kedai Kopi Bang Pendi Jl.H.O.S Cokroaminoto No.5 Pematang Siantar, Jum'at (07/06/2024)


Menurutnya, masalah pelanggaran ini ditemukan pada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana  komite mulai bulan januari s/d juni dan juni s/d oktober 2003.


"Secara Peraturan Menteri Agama nomor 16 tahun 2020, seharusnya itu yang mengelola dana komite itu adalah komite sekolah sebagai pelaku dari kegiatan. Nah ini diambil alih oleh Kepala sekolah MTsN Pematang Siantar dan dilakukanlah pertanggungjawaban," imbuhnya.



"Nah ada beberapa item-item yang tidak diperbolehkan dalam aturan PMA nomor 16 tahun 2020 tersebut," tandasnya.


Lebih lanjut mengatakan dari laporan yang diberikan ada pengeluaran untuk kepala sekolah MTsN Pematang Sianțar setiap bulannya sebesar Rp.7 juta, kemudian ada untuk pelaksanaan pengawasan dan evaluasi program kerja sebesar Rp.5 juta. Oleh ASN atau pegawai negeri tidak boleh menerima atau bergaji dari uang komite, dan itu diatur di PMA No.16 Tahun 2020 secara  jelas tuh, timpal Faidil.


"Jadi memang Madrasah atau MTsN itu yang mengatur adalah peraturan Menteri Agama nomor 16 tahun 2020, semua diatur di sini," jelas Faidil.


"Jadi kenapa laporan pertanggungjawabannya tidak saya tanda tangani karena pengeluaran-pengeluaran tersebut saya nilai sangat janggal," pungkas Faidil.


"Saya pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Komite. Seharusnya kita yang melaporkan kepada orangtua murid, tapi yang mengelola keuangan kok malah Kepala Sekolah MTsN Pematang Siantar Nurhayati,S.Pd, M.Pd inikan aneh," ujar Faidil.


"Kepala sekolah MTSN kok malah yang melakukan pengelolaan keuangan, tentu ini tidak sesuai dengan peraturan dan menyalahi peraturan-peraturan yang ada di PMA No.16 tahun 2020," tambahnya.


"Sudah saya laporkan ke Kejari Pematang Siantar dan sudah ada pemanggilan terhadap saya, namun saya menduga pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejari berat sebelah dan terdapat kejanggalan yang kurang pas dengan kita," beber Faidil.


"Seharusnya inikan sudah menyalahi dari segi penggunaan dana komite kemudian secara administrasi seharusnya yang mengeluarkan dana itu komite tapi yang mengeluarkan dana itu kok malah kepala sekolah," keluh Faidil.


"Kemarin saya di panggil pihak Kejari, lalu keesokan harinya saya disuruh meneken berita acara. Nah karena saya ada kesibukan maka jadwalnya dirubah keesokan harinya, namun Kita hubungi kembali kata pihak kejaksaan tidak jadi kita menandatangani berita acara tersebut," ucap Faidil.


"Jadi ini menurut saya satu kejanggalan, karena disampaikan kepada saya untuk meneken berita acara namun berita acara itu tidak jadi," paparnya.


"Nah, saya telpon kembali pihak kejaksaan melalui WA. Saya sampaikan bahwa saya siap untuk menandatangani berita acara tersebut, namun Kenapa tidak jadi dan saya tidak diberitahu untuk meneken lagi berita acaranya, sehingga saya menduga pihak kejaksaan telah menerima suap Rp.30 juta yang informasinya saya dapatkan langsung  dari salah seorang guru MTsn Pematang Siantar," ucap Faidil dengan nada kecewa.


Faidil juga menyebutkan bahwa pihak kejaksaan melalui Jody Panggabean mengungkapkan bahwasanya tidak ada kesalahan dan memang boleh, serta dananya sudah dikembalikan ke komite.


"Jika memang sudah dikembalikan seharusnya dibuat berita acara bahwa pengembalian dana-dana yang tidak sesuai dengan PMA No.16 tahun 2020 dan disampaikan kepada kita, namun sampai hari ini berita acara itu tidak kita terima," tandas Faidil.


"Apakah sudah selesai atau tidak kita tidak tahu, Karena pihak kejaksaan mengatakan itu sudah disampaikan pimpinan dan beliau yang memutuskan ungkap Pak Jody Panggabean waktu itu," jelas Faidil.


Kepala Sekolah MTsN Pematang Siantar Nurhayati, S.Pd, M.Pd saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp messenger terkesan menghindar dan mempersilahkan wartawan untuk mempertanyakan hal tersebut kepada Ketua Komite yang baru Irwan,S.Sos.


"Semua berkas ada di tangan komite baru. Silahkan hubungi komite, Tidak ada tanggapan apapun, Ijin saya tidak bisa komentar sedang ada kegiatan terimakasih," tulis Nurhayati di WhatsApp mesengger, Sabtu (08/06/2024).


"Semua fitnah tentang saya akan menuai hasil kepada saudara faidil," tambahnya.


"Semua pernyataan beliau jelas terbantahkan dengan tidak ada bukti apapun," tegas Nurhayati.


Sementara itu Ketua Komite Irwan, S.Sos saat dikonfirmasi wartawan langsung memblokir nomor wartawan dan terkesan bungkam.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+