-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Iklan Rokok Merajalela Di Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Siantar Memang Tidak Tahu Atau Sengaja Tutup Mata?

Redaksi
Senin, 10 Juni 2024, Juni 10, 2024 WIB Last Updated 2024-07-09T04:05:10Z
Salahsatu iklan rokok di Kawasan Tanpa Rokok di Jalan Ahmad Yani Pematang Siantar (Foto: Istimewa)


PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Ada sesuatu yang agak ganjil saat kita melintas di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar yang diketahui bersama kalau area tersebut merupakan salahsatu area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seperti yang diatur di Peraturan Wali Kota Pematang Sianțar Nomor 12 Tahun 2018. Malah yang terjadi sebaliknya yang kita saksikan, terlihat berdiri begitu banyak iklan-iklan rokok.


Padahal sudah jelas Iklan-iklan rokok di sepanjang  Jalan Ahmad Yani tersebut sudah melanggar Perwali Pematangsiantar No.12 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dimana pada Pasal 8 ayat 1 menyebutkan Setiap orang dilarang untuk mengiklankan, mempromosikan,

dan memberikan sponsor di seluruh KTR dan jalan

utama/protokol.


Lalu pada ayat 2 disebutkan lokasi-lokasi KTR Jalan utama/protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Jalan H. Adam Malik, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kapten M.H. Sitorus, Jalan R.A. Kartini, Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo.


Pemko Pematang Siantar selaku penerima pajak iklan dan yang menerbitkan aturan malah terkesan membabi buta menerima pajak dan terkesan mengabaikan peraturan yang mereka buat sendiri. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya iklan rokok terpampang di aea Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut.


Satpol PP selaku penergak Perda sama sekali tidak pernah mengambil tindakan untuk menertibkan iklan-iklan rokok tersebut.  Satpol PP Kota Pematang Siantar sebenarnya memang tidak tahu atau memang sengaja menutup mata?


Jelas ini menimbulkan tanda tanya besar dan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat terkait pajak periklanan iklan-iklan tersebut. Apakah memang ada masuk PAD atau hanya masuk ke kantong-kantong oknum.


Ketua Aliansi Rakyat Siantar Bersatu Indra Syahputra menyesalkan hal ini terjadi. Maraknya oknum-oknum yang menjadi pencuri PAD tentu sangat merugikan masyarakat.


"Ini baru dari iklan-iklan rokok yang jelas melanggar Perwali tapi dibiarkan, belum lagi dari parkir dan restribusi di pasar horas dan Parluasan yang kami duga juga banyak mengalir ke kantong-kantong oknum," ungkap Indra Syahputra di Markas Aliansi Rakyat Siantar Bersatu, Senin (10/06/2024).


Lebih lanjut Indra menambahkan seharusnya Satpol PP selaku penegak Perda seharusnya cepat bertindak menertibkan iklan-iklan rokok tersebut sehingga tidak menimbulkan asumsi negatif di masyarakat.


Sementara itu, Kasatpol PP Pematang Siantar Pariaman Silaen tidak berhasil dikonfirmasi oleh wartawan dan ironisnya memang Nomor WA awak media ini telah jauh hari di blokir karena diduga Kasatpol PP Kota Pematang Sianțar alergi terhadap wartawan dan enggan dikritik.

Komentar

Tampilkan

Terkini