-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Diduga Pakai Sertifikat Bodong, Siswa Lolos Masuk SMA Negeri 2 Tebing Tinggi Jalur Prestasi Non Akademik.

Redaksi
Kamis, 27 Juni 2024, Juni 27, 2024 WIB Last Updated 2024-06-26T20:42:11Z
SMA Negeri 2 Tebing Tinggi & Sertifikat Yang Diduga Palsu (Foto:Istimewa)


Tebing tinggi, selektifnews.com - Pendaftaran ajaran baru 2024/2025 telah dibuka di seluruh sekolah mulai dari tingkat SMP hingga SMA sederajat di Kota Tebing Tinggi. Dinas Pendidikan melalui sekolah telah menetapkan beberapa aturan untuk bisa masuk ke Sekolah Negeri. Ada yang melalui jalur zonasi, jalur prestasi akademik dan jalur prestasi non akademik. Prestasi-prestasi tersebut dibuktikan dengan sertifikat penghargaan baik itu tingkat internasional, Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang di selengarakan oleh lembaga Pemerintahan atau induk organisasi yang di akui oleh Pemerintah pada bidang Olah Raga, Keagamaan maupun lainnya. 


Mirisnya, demi untuk bisa masuk ke Sekolah Negeri berbagai carapun ditempuh oleh orangtua siswa agar anaknya bisa lulus baik itu dengan menyuap, menggunakan beking hingga memalsukan sertifikat penghargaan dimana kesemua tindakan tersebut jelas-jelas masuk ke Perbuatan Melawan Hukum.


Hal ini terjadi di SMA Negeri 2 Kota Tebing Tinggi tahun ajaran 2023/2024 dimana ada siswa yang lolos bisa masuk melalui jalur prestasi non akademik dengan menggunakan Sertifikat yang diduga palsu. Sertifikat yang digunakan siswa tersebut diduga statusnya tidak jelas aIias "BODONG". Siswa tersebut melampirkan sertifikat Juara I Kadel 57 Kg pada Turnamen Soksi Siantar Karate Championship yang digelar pada 3 - 4 november 2023 untuk mendaftar ke SMA Negeri 2 Kota Tebing Tinggi.


Kepsek SMA Negeri 2 Kota Tebing Tinggi Syarial Helmi Lubis mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui hal tersebut dikarenakan siswa mendaftarnya secara online.


"Kami tidak tahu pak, karena semua siswa mendaftar melalui online dan kami juga tidak tahu mana yang asli dan mana yang palsu," Ucap Helmi diruang kerjanya.


"Siswa yang  sudah masuk data kelulusan online tidak bisa lagi diganggu gugat karena itu putusan dari Dinas Pendidikan Provinsi," ujarnya menambahkan.


Sementara itu Ketua KONI Tebing Tinggi Anton King saat diminta tanggapan kepada wartawan mengatakan bahwasanya pihak KONI sudah melakukan sosialisasi  sebelum adanya pendaftaran ajaran baru mulai dari tingkat SD maupun SMP.


"Kami sudah bersosialisi kepada siswa yang ikut di bidang olahraga yang berprestasi. jika para siswa/atlit yang ingin mendaftar dengan jalur prestasi untuk mendaftarkan diri ke salah satu sekolah melalui jalur prestasi non akademik harus kordinasi sama KONI agar sertifikat prestasi yang di daftarkan tersebut memang benar-benar jelas statusnya  dan benar benar berprestasi dan juga dapat di pertanggungjawabkan kalau atlit tersebut memang juara ataupun berprestasi," tulis Anton saat di konfirmasi melalui whatsapp messenger.



Pengcab Karate Do Tako Tebing Tinggi melalui Mayzen Batara Siahaan saat dikonfirmasi  melalui whatsapp messenger mengungkapkan bahwa pihaknya telah menelusuri tentang kebenaran turnament yang digelar seperti yang tertera pada sertifikat.


"Kami sudah telurusin bang , memang ada turnament tersebut di selengarakan di Kota Pematang Siantar beberapa bulan lalu tepatnya pada tanggal 3/4 November 2023 yang lalu, tetapi yang abang tanyakan kepada saya atas nama inisial B tersebut tidak ada juara bang, kami coba juga komunikasi kepada tim penyelengara tetapi susah di komunikasikan bang , nanti saya sendiri yang turun ke Pematang Siantar mau mencari kebenarannya bang," tulis Mayzen berjanji.


Lebih lanjut Mayzen menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan sedikit informasi dari pemberitaan di salahsatu media cetak bahwa hasil dari Turnament tersebut tidak disebutkan bahwa siswa berinisial B yang menjadi juara I Kadel  57Kg.

 

"Abang bacalah korannya bang, yang memberitakan hasil kejuaraan beberapa bulan lalu pada tanggal 3/4 nov 2023 di Pematang Siantar. Disitu tidak ada peserta berinial B jadi juara , coba abang baca dulu," jelasnya. 



Menanggapi kejadian ini seorang warga yang enggan di sebutkan namanya berkomentar pedas dan ketus.


"Saya heran lihat sekolah sekarang status yang jelas tidak lulus, sedangakan status yang tidak jelas keabsahannya dan memakai sertifikat bodong kok bisa lulus, ada apa dengan dunia pendidikan di Kota Tebing Tinggi ini?," ucapnya.


"Nampak kali sistemnya masih lemah, antara 1 instansi dengan lainnya tidak saling koordinasi dan kalau saya nilai ini ceroboh serta kurang teliti hingga bisa kecoloongan begini," imbuhnya.


"Seharusnya ada tindakan tegas dari pihak Dinas pendidikan dan sekolah untuk mendiskualifikasi siswa yang melakukan kecurangan serta mengusut tuntas orangtua siswa dan pihak-pihak yang terlibat agar segera ditangkap," tegasnya.


"Jika ini terbukti jelas adanya pemalsuan dokumen atau  pun sertifikat prestasi merupakan tindak pidana dalam pasal 263 sampai dengan Pasal 276 KUHP dan Pasal 391 sampai dengan pasal 400.1/2023 tentang KUHP," tandasnya.


Ketua KONI Pematang Siantar Jayadi Sagala saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp messenger memastikan bahwa turnament itu ada digelar, tetapi dirinya mengaku tidak mengetahui pasti sertifikat tersebut asli atau palsu.


"Koordinasi saja dengan pihak penyelenggara bang, anggaran kami pas-pasan sehingga tidak mampu berkontribusi pada turnament tersebut sehingga pengcab-pengcab ini setiap ada kegiatanpun kami tidak tahu hasilnya seperti apa, maklumlah bang," ucap Jayadi.


Endrasyah

Komentar

Tampilkan

Terkini