Tebing Tinggi, SelektifNews.com - Oknum satuan Satres narkoba Polres Tebing Tinggi di laporkan ke Propam Polda Sumatera Utara oleh ibu rumah tangga atas nama Anisa yang ditangkap dan ditahan selama 55 hari di lapas Kota Tebing Tinggi yang di lakukan oleh Aiptu Nurmansyah pada tanggal 29 februari 2024 yang lalu.
Anisa juga melaporkan keberatan atas penangkapan dirinya, pelapor pun melakukan perlawanan hukum dengan melakukan Prapid di Pengadilan Negeri Tebing tinggi pada tanggal 17 April 2024 lalu dan mendapatkan keputusan pada tanggal 24 April 2024 dengan hasil mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan untuk melepaskan pelapor dari segala tuduhan dan tahanan para termohon.
Anisa yang didampingi langsung oleh Tim kuasa hukumnya melaporkan ke Propam Poldasu diantara nya;
- AKP Wisnu Nugraha Paramaartha (Kasatnarkoba Polres Tebing Tinggi)
- Ipda Eko Sianipar, SH, MH (selaku Kanit).
- Brigadir Jonathan Situngkir (penyidik pembantu).
Laporan pun di terima oleh Holong Samosir pangkat/Nrp Aiptu 73070622 sebagai Bayanduan, menerangkan dengan sebenarnya bahwa pada hari Rabu tanggal 30 April 2004. Sekira Pukul 12.30 WIB, telah menerima surat dari seorang perempuan yang mengaku bernama Anisa beralamat di Jalan Pala Link Ill Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
SURAT PENERIMAAN SURAT PENGADUAN PROPAM Nomor : SPSP/51 IV/2024/SUBBAGYANDUAN yang di tujukan kepada KABID PROPAM POLDA SUMUT
Surat Perintah Penahanan Nomor SP Harv29/11/Res 42/2024/Resnarkoba tanggal 06 Maret 2024 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/33/l/Res 4.2/2024/Resnarkoba tanggal 20 Februari 2024.
Yusuf Liandar Ginting SH selaku kuasa Hukum Anisa berharap agar secepatnya di tindak lanjuti atas laporan masyarakat ke Polisi Daerah (POLDA) Sumatera Utara saat di konfirmasi melalui WhatsApp messenger oleh tim awak media, Selasa (07/05/2024).
Endra syah