Proses Eksekusi Riil Sebidang Rumah di Dusun V, Desa Binjai, Kabupaten Sergai (Foto:Istimewa) |
SERDANG BEDAGAI, SELEKTIFNEWS.COM - Pengadilan Negeri Sei Rempah mengekusi sebuah rumah yang terletak di Dusun V, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (29/05/2024).
Ekseskusi tersebut dilakukan sesuai Amar Putusan Mahkamah Agung R.I., nomor: 1858 K/ Pdt/ 2020, Tertanggal 6 Agustus 2020 jo.Putusan Pengadilan Tinggi Medan, nomor: 313/ Pdt.G/ 2019/ PT.Mdn, Tertanggal 28 Agustus 2019 jo. Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, nomor: 58/ Pdt.G/ 2018/ PN-Tebing Tinggi. Tertanggal 24 April 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pemohon ekseskusi Wilki Arbi, SH kepada selektifnews. com melalui whatsapp mesengger pada hari rabu malam yang mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan Ekseskusi pada tanggal 06/08/2020 dengan putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor register: 1858 K/ Pdt/ 2020 telah tidak menjalankan amar putusan yang dimohonkan eksekusi ini dengan secara sukarela, jelasnya.
Lebih lanjut Wilki dalam putusan PN akhirnya mengabulkan gugatan pengugat dan Menyatakan pengugat sebagai pemilik atas tanah sebagaimana termuat dalam surat hak milik dari Alm.H.Syahbon seluas ±243.2.M² yang terletak di Dusun Lima, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Wilki juga menjelaskan bahwa perbuatan tergugat telah menguasai sebagian tanah milik pengugat dengan ukuran seluas 243.2.M2 yang notabenenya merupakan atas nama Alm. H.Syahbon, selain itu tergugat juga telah mendirikan rumah di atas tanah pengugat yang terekseskusi. Adapun Putusan eksekusi tersebut menyangkut atas telah di kabulkannya gugatan pengugat terkait sebidang tanah yang terletak di Dusun Lima, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, tandasnya.
Ekseskusi itu di hadiri panitera PN Sei Rempah Mhd. Yusni Afrianto S.H.M.H., Riswan Fadli Harahap SH.MH. Rahmad Diansyah S. S. H. Dan pengaman dari satuan TNI - Polri.
"Walaupun sempat terdapat perlawanan oleh pihak tergugat, namun dapat diatasi PN Sei rempah yang diperbantukan melalui pihak keamanan APH," ucap Wilki mengakhiri.
Endrasyah