-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Akhirnya Permohonan Pra Peradilan Seorang IRT, Tersangka Kasus Narkoba di Kabulkan

Redaksi
Kamis, 25 April 2024, April 25, 2024 WIB Last Updated 2024-05-05T21:38:57Z

 


Tebing tinggi, selektifnews.com - Seorang ibu rumah tangga berisinial "A" (40), di nyatakan bebas dalam kasus Narkoba warga jalan pala,lk III,kel Bandar utama ,kec tebing tinggi kota, kota Tebing Tinggi .


Rahmat Sahala pakpahan, S.H.selaku hakim tunggal  yang di tunjuk berdasarkan penetapan ketua (PN ) Tebing Tinggi,Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Tebing Tinggi. Tertanggal 27 maret 2024,penetapan tersebut di ucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum ,di kantor Pengadilan Negri Kota Tebing Tinggi  berada di jalan merdeka , Kecamatan Tebing Tinggi Kota pada Rabu ,(24/2024).



Dalam sidang pra peradilan tersebut di hadiri dari  kuasa hukum pihak pemohon (A)  dan termohon (polres tebing tinggi ).


Pihak pemohon diantaranya ;

-Yusuf Liandar Ginting ,S.H.

-Wilki Arbi S.H.

-Irwansyah S.H.


Tentang  alasan hukum 

-  Pada hari Kamis 29 maret 2024,sekira pukul 200.00 wib ,6 orang berpakaian preman dengan jenis kelamin :5 orang  lelaki dan 1 orang  perempuan datang kerumah hunian pemohon yang letaknya di sebagai alamat pemohon di atas ,memasuki rumah  pemohon  tampa ijin serta tampa memperkenalkan jati diri .

-  Sesaat ke 6 orang di dalam rumah tersebut ,seorang perempuan langsung memegang tangan pemohon (A) yang sedang menggendong dan menyusui anak berusia dua bulan ,sembari menyatakan "JANGAN BERGERAK" dan satu orang lelaki dari ke enam  orang  berpakaian preman tersebut langsung  menutup pintu depan rumah hunian pemohon,sedangkan ke empat orang  lelaki lainnya langsung menutup pintu belakang rumah pemohon dan melakukan penyisiran terhadap seluruh ruangan yang berada di rumah hunian pemohon tersebut .



- Oleh kehadiran enam orang tersebut gelagat layaknya perampok  membuat pemohon  langsung berteriak hingga warga (jiran /tetangga ) berdatangan ke rumah pemohon ,selanjutnya satu orang anak perempuan pemohon (A) tersebut  datang kerumah pemohon untuk memasuki rumah ,namun ke enam orang tersebut tidak membukakan pintu yang telah di tutup tersebut,satu jam kemudian kepala lingkungan setempat datang .

- Sedangkan hingga kini baik pemohon atau pun keluarga pemohon  tidak pernah  di berikan /ataupun menerima turunan surat berita acara pengeledahan rumah dan turunan surat penyitaan barang barang dari pemohon .

- Surat perintah penangkapan No; SP-Han/29/II/RES.4.2./2024/Resnarkoba.tertangal 29 februari 2024.

- Surat perintah perpanjangan penangkapan No:SP-kep/33.a/III/RES.4.2./2024/Resnarkoba,tertanggal 3 maret 2024.

- Surat perintah penahan No:SP-Han/29/III/RES 4.2/2024/Resnarkoba ,6 maret 2024.



Pemohon (A)  menggugat pra peradilan melawan kepada satuan Narkoba tebing tinggi ;

- IPDA Eko P.U.Sianipar  S.H .MH.

Kepala satuan reserse  narkoba.

 - AiptuM.Nurmansyah S.H.

Kantor lidik satuan reserse narkoba.

-Aipda Andy sahputra 

-Brigadir Agustyan S .H .

-Briptu Salman Alfarisi .

-Brigadir Rinayati Saragih .


Akhirnya ibu rumah tangga (A) di keluarkan dari rumah tahanan dan di sambut oleh keluarga di luar rumah tahanan dengan Isak tangis bahagia .


EndraSyah

Komentar

Tampilkan

Terkini