Sampit, selektifnews.com - Merasa keberatan atas ulah oknum pengelola parkir di Jalan Tjilik Riwut Km 8 Kelurahan Baamang Hulu, yang diduga melakukan pungutan liar ( Pungli ) akhirnya dilaporkan oleh warga ke Polsek Baamang Hulu, Saptu 16/03/2024.
Adapun laporan Aprianto mengatakan, dirinya sedang antri BBM diseputaran SPBU Km 8 Tjilik Riwut, tiba tiba didatangi beberapa orang yang mengaku juru parkir dan meminta uang parkir tak lama kemudian Aprianto memberikan sejumlah uang Rp.100.000 dikembalikan Rp.30.000
kami sangat keberatan atas ulah yang dilakukan oleh juru parkir tersebut karna biasanya parkir hanya Rp. 10.000, ungkap Aprianto.
Senada dengan pengakuan para sopir lainya jika parkir diarea SPBU Km 8 Tjilik Riwut minimal harus ada persiapan Rp.150.000 hanya untuk ngantri BBM diseputaran SPBU tersebut.
Warga sekitar yang meminta untuk tidak disebutkan namanya mengungkapkan, dulu tidak ada parkir dan hanya swadaya masyarakat sekitar sini saja yang menjaga parkir dan parkir hanya sukarela Rp. 5.000 hingga Rp. 10.000 saja dan warga tidak merasa keberatan karna hasil parkir tersebut disetorkan ke RT dan selanjutnya uang itu dipergunakan untuk membeli tanah urug menimbun tempat tempat disekitaran yang lobang dan sebagian uangnya untuk kegiatan sosial, ungkapnya.
Kenapa tiba tiba ada pihak lain yang memiliki izin pengelolaan parkir dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, mengerahkan empat orang preman untuk menagih tarif parkir dengan cara arogan ditempat itu?
Dan meminta sejumlah uang parkir sebesar Rp. 70.000
Kami tidak keberatan membayar parkir karna itu ada izin resmi dari Dishub namun harus sesuai dengan aturan dari Dishub dari Rp.5 000 hingga 10.000 rupiah.
Dengan prilaku juru parkir yang intimindasi para sopir dan membuat merasa keberatan atas tagihan parkir tidak sewajarnya, maka dari itu para sopir bersepakat atas kejadian tersebut dilaporkan ke pihak Polsek Baamang Hulu, ungkapnya.
Atas kejadian tersebut sejumlah warga membuat surat pernyataan keberatan secara tertulis sebanyak 31 warga yang ditujukan kepada Dishub Kotim, meminta perizinan parkir diarea SPBU Km 8 dicabut.
" Sejumlah Trcuk yang antri BBM disitu semua angkutan barang bukan pelangsir maka dari itu kalau diminta membayar parkir Rp. 70.000 hingga Rp.150.000 sekali masuk ngantri BBM disitu, maka dari itu kami sepakat melaporkan hal tersebut agar kemudian harinya tidak ada lagi pungli yang berkedok parkir diarea SPBU tersebut.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Suparmadi, ketika dihubungi media ini terkait adanya dugaan pungutan parkir diluar aturan dan sangat mencekik masyarakat, sangat disayangkan yang bersangkutan tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan.( Ky )