Kotawaringin Barat, Selektifnews.com - Pelaku kasus tindak pidana penelantaran anak sudah berhasil di amankan Satreskrim Polres Kobar,jajaran Polda Kalteng dan di tangani Unit PPA ,kamis (07/03/2024).
Dalam press release tentang pengungkapan kasus penelantaran anak dengan tersangka inisial M.F, Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman,S.I.K.,M.I.K melalui Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky,S.I.K menympaikan dalam press release di aula Polres Kobar,sekitar bulan maret 2023 tersangka M.F dan S.Y berkenalan lalu berpacaran.Sejak itulah M.F dan S.Y sudah sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan pada bulan mei 2023 S.Y mengetahui bahwa dirinya hamil,ungkap Helky.
Helky menambahkan,setelah S.Y mengetahui bahwa dirinya hamil,pada hari jumat,16 februari 2024 sekitar pukul 14.00wib,S.Y meminta M.F untuk mengantarkannya ke tempat dukun bayi yang berada di jl.Malijo,gg.Alpukat Rt.11 kecamatan Arsel kabupaten Kobar,Kalteng dengan tujuan untuk pijat hamil,tambah Helky
S.Y pun baru mengetahui kalau M.F ini sudah memiliki istri,setelah sampai di tempat dukun bayi tersebut,S.Y masuk dan M.F pun meninggalkan S.Y lalu S.Y meminta dukun bayi untuk di pijat dan setelah selesai pijat S.Y pun membayar biaya pijat.
Tetapi dukun bayi ini menyuruh S.Y untuk menginap karena S.Y sudah mau melahirkan dan S.Y pun tinggal di rumah dukun bayi.S.Y pun mencoba menghubungi M.F untuk mengabari bahwa dirinya hendak melahirkan dan meminta biaya untuk lahiran tetapi tidak di respon oleh M.F.
Sampai pada akhirnya S.Y melahirkan seorang bayi perempuan,minggu, tanggal 18 februari 2024sekitar pukul 23.00wib dan pada hari senin,S.Y mencoba menghubungi M.F untuk meminta biaya persalinan tetapi tetap tidak ada respon.
S.Y pun pamit kepada dukun bayi untuk berobat ke mantri dan dukun bayi pun mengiyakan saja,setelah berselang 1 minggu S.Y tidak kembali lagi ke tempat dukun bayi tersebut dan dukun bayipun melaporkan hal ini ke ketua Rt setempat dan ketua Rt langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,tutupnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat dengan no rangka MH1JM8110LK332182 dengan nosin KOJ109CM,1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan no rangka MHJF150K781554,nosin KZLA108.
Dari perbuatan tersebut Tersangka di kenakan pasal 305 KUH pidana dan /atau pasal 77B Jo76B UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.
( Ky )