-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Modus Kerjasama Usaha Skincare, Pelaku Berhasil di amankan Satreskrim Polres Kobar

Redaksi
Jumat, 08 Maret 2024, Maret 08, 2024 WIB Last Updated 2024-03-08T04:18:53Z


Kotawaringin Barat, Selektifnews.com - Kasus penipuan dan penggelapan di bidang kecantikan berupa Skincare berhasil di ungkap Satreskrim Polres Kobar,jajaran Polda Kalteng  atas laporan dari salah seorang korban,kamis (07/03/2024)


Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman,S.I.K.,M.I.K melalui Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky,S.I.K saat Press release menyampaikan,kejadian ini bermula korban mendapatkan tawaran dari adik korban untuk menanam saham di CV.Sega Arunika Berkah dengan usaha di bidang kecantikan berupa Skincare,ujar Helky.


Korban pun di beri no handphone tersangka T.N selaku owner dari CV Sega Arunika Berkah tersebut dan setelah itu korban langsung menghubungi melalui whatsapp lalu terjadilah kesepakatan dari modal korban sebesar Rp.25.000.000(dua puluh lima juta rupiah) dengan menjanjikan provid setiap bulannya sebesar Rp.2.900.000 dan selama enam bulan berjalan dengan lancar mendapatkan provid tersebut, ungkap Helky.



Tetapi semenjak september 2023 sampai sekarang tersangka T.N selaku owner dari CV Sega Arunika Berkah ini tidak pernah lagi memberikan provid tersebut kepada korban dan korban pun akhirnya meminta untuk mengembalikan modal miliknya dengan menghubungi tersangka T.N namun selalu berbelit-belit sehingga sampai saat ini modal korban belum di kembalikan,setelah itu di ketahui bahwa ada juga beberapa orang korban yang mengalami kejadian  sama seperti yang di alami si korban ini dengan modus sama yang di lakukan oleh tersangka T.N ini.


Atas kejadian ini para korban mengalami kerugian materi dengan jumlah kurang lebih sekitar  Rp.53.000.000( lima puluh tiga juta rupiah).Barang bukti yang di amankan berupa satu Eksampler Rekening Koran Bank BNI atas nama Teri Susanto dengan no rekening 1287723457,2 buah handphone merk OPPO warna silver milik tersangka T.N


Atas perbuatannya tersangka di kena kan pasal 378 KUP pidana dan pasal 372 KUP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.

( Ky )

Komentar

Tampilkan

Terkini