Sampit, Selektifnews.com - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Suparmadi mengungkapkan,
menyikapi adanya pungutan parkir dijalan Tjilik Riwut Km 8 Kecamatan Baamang Hulu, yang diluar ketentuan berdasarkan Peraturan Bupati ( PERBUP ) Kabupaten Kotawaringin Timur, Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan peraturan Bupati Kotawaringin Timur, Nomor 8 Tahun 2019 tata cara pemberian dan pemanfaatan itensif pemungut pajak daerah dan ritribusi daerah, maka sepenuhnya tanggung jawab pelaku bukan tanggung jawab Dinas Perhubungan, apalagi praktik pungutanya sampai Rp 70.000, ribu rupiah untuk satu buah truk yang parkir mengantri BBM diarea SPBU tersebut, selain itu juga kami memberikan SK kepada juru parkir yang bisa dipungut hanya dibadan Jalan saja tidak masuk kedalam SPBU, kata Suparmadi, Minggu 17/03/2024.
Berdasarkan informasi yang masuk kekami bahwa yang bersangkutan sudah dilaporkan ke Polsek Baamang Hulu, oleh korban tentunya kita tunggu hasilnya saja bahkan dalam hal itu kita tidak bisa memberikan kererangan terlalu jauh intinya saya tetap menghargai proses hukum, kalau yang bersangkutan terbukti bersalah maka baru pihak Dishub mengambil tindakan kepada yang bersangkutan apakah izin tersebut akan dicabut atau gimana kita masih belum bisa memberikan jawaban yang pasti, ungkapnya.
Berdasarkan SK Dishub pengelola parkir sebelumnya tentunya sudah membaca berapa nominalnya untuk kendaraan roda empat minibus sebesar Rp.5 000 sedangkan truck sebesar Rp 10.000 rupiah, kenapa sampai memungut Rp 70.000 itu kan sangat memberatkan para sopir yang parkir diarea rersebut, tegasnya.
H. Suparmadi menambahkan, pelaku sudah dilaporkan oleh beberapa sopir ke pihak Polsek Baamang Hulu, untuk saat ini kami tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh dan intinya kami tetap menghargai proses hukum yang berlaku.
( Ky )