Pemalang, Selektifnews.com - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pemalang melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang pada Senin (12/2).
Bertempat di KPU Pemalang, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan oleh Kepala Rutan Pemalang, Sumaryo dan Ketua KPU Pemalang, Agus Setianto.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemenuhan hak pilih bagi tahanan dan narapidana di Rutan Pemalang dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Sedangkan ruang lingkup kerja sama meliputi: pertukaran data dan informasi; peningkatan kapasitas bagi Petugas Pemasyarakatan; edukasi dan sosialisasi bagi Tahanan dan Narapidana; penelitian atau riset; pengembangan sistem teknologi informasi; dan/atau kerja sama lainnya yang disepakati bersama.
Melalui kerja sama ini Sumaryo berharap hak konstitusional tahanan dan narapidana untuk turut serta memilih dalam pemilihan umum dapat dipenuhi seutuhnya.
"Jadi tidak ada alasan bagi warga binaan untuk golput dan tidak memenuhi hak politiknya" pungkasnya ( Ragil )