NIAS BARAT, SELEKTIFNEWS.COM - Pengangkatan PJ.Kepala Desa merupakan Kewenangan Bupati dan telah sesuai tahapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku tanpa meminta pertimbangan atau usulan dari masyarakat, karena Pejabat yang diangkat merupakan seorang PNS yang berada di bawah kewenangan Bupati
Hal tersebut ditegaskan Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, saat pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji 105 PJ.Kepala Desa se Kabupaten Nias Barat, Kamis (28/12/2023
"Saya berharap tidak ada lagi pihak pihak tertentu yang mempolitisir dan membangun opini, karena pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan pengangkatan Pejabat Kepala Desa telah sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku," tegas Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu saat menyampaikan sambutannya pada pelantikan PJ.Kepala Desa di Nias Barat
Seharusnya pemilihan Kepala Desa dilaksanakan kembali akhir tahun ini, namun dengan adanya surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.55/244/SJ tanggal 14 januari 2023 perihal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor 100.3.5.5/1419/ BPD tanggal 29 Maret 2023 perihal tanggapan atas Permohonan Pilkades, maka telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Nias Barat dengan hasil kesepakatan bahwa pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Nias Barat Tahun 2023 ditunda sampai dengan selesainya Tahapan Pemilihan Umum dan Pilkada Tahun 2024
Menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, menetapkan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 117 Tahun 2023 tentang Penundaan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Nias Barat setelah Pelantikan Presiden RI/ Wakil Presiden dan Bupati/ Wakil Bupati Nias Barat hasil Pemilihan Umum dan Pilkada Tahun 2024 sebagai dasar hukum penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Nias Barat Tahun 2023
"Dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa dan adanya penundaan Pemilihan Kepala Desa, penyelenggaraan pemerintahan Desa harus tetap berjalan dengan baik. Maka untuk mengisi jabatan Kepala Desa yang kosong, Bupati mengangkat PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat menjadi PJ.Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa Definitif," ujar Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu
by.f.hulu