PESISIR BARAT (LAMPUNG), SELEKTIFNEWS.COM - Panwascam (Petugas Pengawas Kecamatan) Kecamatan Pesisir Tengah melaksanakan pelantikan dan bimbingan tekhnis (bimtek) terkait tugas pokok dan fungsi serta wewenang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS),bertempat di pondok Al Falah Kelurahan Pasar Krui,Kecamatan Pesisir Tengah. Minggu, 21/01/2024.
Pelantikan dan bimtek bagi PTPS yang dilaksanakan oleh Panwascam Kecamatan Pesisir Tengah meliputi kelurahan Pasar Krui dan Pasar Kota Krui adapun jumlah PTPS Kecamatan Pesisir Tengah berjumlah 58 petugas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori, ketua KPU pesisir Barat Marlini, Komisioner KPU Pesisir Barat, Irwansyah mantan ketua Bawaslu Pesisir Barat sebagai pemateri, Jajaran Panwascam Kecamatan Pesisir Tengah, pengawas tingkat pekon dan anggota PTPS pada pemilu tahun 2024.
Selaku pemateri Irwansyah, S.pdi mantan ketua Bawaslu Pesisir Barat periode 2019 s/d 2023 mengatakan,
Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (11), PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Sementara itu, Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.
Mengacu Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, jumlah PTPS untuk setiap TPS adalah 1 orang.
Dalam penyampaiannya pemateri memberikan bimbingan teknis tentang tugas,pokok dan fungsi serta wewenang kerja petugas pengawas pemilu di tahun 2024 Yang pelaksanaan pemilu mendatang pada tanggal 14 Februari tahun 2024.
“tugas PTPS adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan dengan lancar serta sesuai dengan regulasi. Sebagai pengawas, mereka mencatat seluruh kejadian yang ada di TPS terutama bila pelanggaran terjadi,” jelas Irwansyah.
Sehingga akan tercipta pemilu di tahun 2024 yang jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektip dan efisien, tutupnya.
Jhons