-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Heboh! Diduga Oknum Kepling Di Tebing Tinggi Rangkap Jabatan Sebagai Panwascam Pemilu 2024

Redaksi
Minggu, 21 Januari 2024, Januari 21, 2024 WIB Last Updated 2024-01-21T07:03:27Z


TEBING TINGGI, SELEKTIFNEWS.COM  - Pemilihan umum 2024 sudah di ambang pintu, Dimana Pemilu kali ini dilakukan untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Propinsi, DPD, DPR, Presiden dan wakil Presiden yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Pemerintah beserta seluruh perangkatnya seyogyanya harus bersikap netral, terlebih lagi ASN. ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.


Begitu juga halnya dengan Kepala Lingkungan, telah dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan serta terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam kampanye pemilihan umum DPR, DPRD dan DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan Kepala Dacrah.



Namun beda halnya dengan yang terjadi di Kota Tebing Tinggi yang baru-baru ini dihebohkan bahkan hingga viral dengan adanya dugaan beberapa kepala lingkungan terlibat pada penyelenggara pemilu 2024 sebagai Ketua Panitia Pemungutan  Suara (KPPS) dan Pengawas Kecamatan. Hal ini tentu menjadi polemik dan tanda tanya besar sehingga mengundang perhatian sejumlah kalangan.


Salahsatunya dari Ketua DPK KNPI Kecamatan Bahjenis Fahrul Ridho SP yang mendapatkan laporan dari  masyarakat atas dugaan terlibatnya beberapa Kepling menjadi  penyelenggara dan pengawas pemilu di Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.


"Saya telah mendatangi kantor camat Bajenis untuk mengkonfirmasi hal ini langsung dengan camat tetapi camat Bajenis tidak ada di tempat," ucap Ridho kepada awak media, Senin (15/01/2024).


Lanjut Ridho,  ia kemudian minta ijin kepada salahsatu staf kecamatan dan meminta data absensi kepala lingkungan kepada staf yang piket di kantor camat tersebut untuk memastikan apakah nama-nama yang di laporkan masyarakat masih aktif atau tidak lagi menjadi Kepala lingkungan di Kecamatan Bajenis.


Ketua DPK KNPI Bajenis pun kaget mendapatkan data dari absensi Kepling di kantor kecamatan dimana nama-nama tersebut memang masih aktif menjadi kepala lingkungan.


"Saya tidak berjumpa dengan camat untuk di konfirmasi, lalu saya datangi kantor lurah Bulian untuk memastikan kembali nama-nama kepala lingkungan tersebut," jelasnya.


"Saat saya konfirmasi Masri lurah Bulian juga mengatakan dan membenarkan memang mereka masih aktif menjadi Kepala lingkungan," papar Ridho.


"Kemudian saya pun mendatangi kantor  Panwas kecamatan Bajenis di jalan prof Dr Hamka lingkungan 2 dan di sambut langsung oleh anggota Panwascam inisial (RS) dan juga Kepala lingkungan 04 kelurahan bulian," pungkasnya.


"Saya menanyakan apakah bapak masih menjabat kepala lingkungan di kecamatan Bahjenis, (RS) menjawab ya saya memang  masih Kepling pak dan ada beberapa kepala lingkungan yang menjadi anggota panwascam Bahjenis ,antara lain (SJ) Kepling lk 3 kelurahan durian dan (ALG) Kepling lk 5 kelurahan Bulian,". 


"Saya kembali menanyakan apa boleh seorang Kepling itu ikut berperan dalam penyelengara pemilu atau pengawas pemilu pak?".


"Saat itu dijawab RS boleh dan kembali bertanya kepada saya pasal berapa dan ayat berapa jika ia ada melanggar aturannya," jelas Ridho menirukan ucapan RS.


"Sudah kami kaji di UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum tidak ada mengatur atau pun larangan tentang kepala lingkungan  menjadi penyelenggara dan pengawas pemilu pak ucap RS kepada saya,".


Hal tersebut menjadi satu tanda tanya besar bagi kami, karena jika kita melihat dari point-point syarat pendaftaran menjadi ketua panwascam ada beberapa hal yang di langgar. 

Yaitu:

Pada poin (J) mengundurkan diri dari jabatan di politik, jabatan pemerintahan, dan BUMN atau BUMD pada saat mendaftar sebagai calon. 

(L) Bekerja penuh waktu. (M) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih. 

Dengan beberapa point tersebut, kepala lingkungan adalah sebagai pejabat pemerintahan tingkat terendah tidak dapat mengikuti atau menjabat sebagai ketua panwascam.

Jika merujuk kepada Dasar Hukum pengangkatan Kepala lingkungan, jelas di atur dalam Permendagri, Perda, Perwali, papar Ridho.


"Apalagi kepala lingkungan yang memegang 2 peran sebagai panwascam dan kepala lingkungan (double job) dapat mengurangi kinerja panwascam yang dituntut untuk bekerja penuh waktu seperti yang disebut pada point (L) pada syarat dan kriteria calon ketua penyelenggara pengawasan pemilu kecamatan," tandas Ridho.


"Jadi menurut kami ini aneh dan terjadi kejanggalan. Besar harapan kami Bawaslu Tebing Tinggi dan pihak-pihak yang berkompeten mengkaji ulang hal ini demi terciptanya Pemilu yang Jurdil, Aman dan Damai," tutup Ridho.


EndraSyah

Komentar

Tampilkan

Terkini