LAMPUNG, SELEKTIFNEWS.COM - Sat Reskrim Polres Pesisir barat melaksanakan Tahap II / pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam Perkara pencurian dengan pemberatan ke cabang kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Selasa (09/01/24).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan Pelimpahan tersangka tersebut dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) Oleh jaksa penuntut umum.
Kasihumas menambahkan Tahanan yang di limpahkan bernama RS (22) Dalam keadaan sehat dan dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e dan atau Pasal 362 KUHPidana yang terjadi di Pekon Way jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 09/ XI/ 2023 / SPKT / SEK PESEL / RES PESIBAR / POLDA LPG, Tanggal 10 November 2023.
Kasihumas menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila di daerahnya terjadi tindak pidana atau tindakan yang menggangu kamtibmas demi terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif.
(Humas Polres Pesisir Barat)