SERDANG BEDAGAI, SELEKTIFNEWS.COM - Tim Operasional Polsek Perbaungan di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda. Raja Kaya Haloho, SH., MH, sukses mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Belimbing, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis, 7 Desember 2023.
Kapolsek Perbaungan, AKP, M. Pandiangan melalui, Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu. Edward Sidauruk mengatakan, kejadian ini bermula pada hari Kamis, 26 Oktober 2023, sekitar pukul 22.12 WIB, di mana Trio Wicaksono, seorang Tukang Las, kehilangan Sepeda Motor Suzuki FU 150 Warna Merah-Hitam dengan Nomor Polisi BK 6300 AFT. Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 6 Desember 2023.
"Penangkapan kedua terduga tersangka (Ranmor) sesuai dengan Laporan korban Nomor LP/B /249/ XII/2023/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT, pada tanggal 06 Desember 2023," ungkapnya.
Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu. Edward Sidauruk menuturkan, jika terduga dua tersangka inisial AL (28 tahun) warga Jalan Teratai Lingkungan Juani Kelurahan, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, dan AN (21 tahun) warga Dusun IV A, Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu. Edward Sidauruk menjelaskan, ada pun barang bukti (BB) yang berhasil di amankan melibatkan 1 (Satu) Lembar Poto Kopi Buku (BPKB), dan Sepeda Motor Suzuki FU 150, BK 6300 AFT milik Trio Wicaksono total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp. 6.700.000.
"Proses penangkapan kedua tersangka berlangsung setelah Trio Wicaksono korban pencurian dengan cerdik mengidentifikasi ciri-ciri Sepeda Motornya yang terparkir di Lingkungan Juani. Dengan kepandaian ia berhasil membujuk pemiliknya Ananda Lubis yang akhirnya mengakui perbuatannya," imbuhnya, Minggu (10/12/2023).
Terakhir, Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu. Edward Sidauruk menjelaskan, informasi masyarakat memainkan peran kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus ini. Dengan kerja sama yang baik antara Pelapor dan Aparat Kepolisian, kasus pencurian Sepeda Motor ini dapat di ungkap dan kedua tersangka berhasil di amankan. Proses hukum selanjutnya akan di lakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.(red)