MEDAN, SELEKTIFNEWS.COM - Polda Sumatera Utara menyatakan peredaran Narkoba sebagai musuh bersama dengan terus di buktikan telah di tangkapnya Ribuan para pelaku jaringan Narkoba di berbagai Daerah di Sumatera Utara.
Terbaru 1.681 tersangka yang berkasnya telah di nyatakan lengkap oleh Kejaksaan, di limpahkan oleh Polda Sumatera Utara dan Jajaran untuk proses selanjutnya di tingkat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu ternyata, tidak hanya melakukan penangkapan terhadap para pelaku jaringan Narkoba itu saja, Polda Sumatera Utara juga melakukan pengobatan atau Rehabilitasi terhadap para pelaku Narkoba.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan mulai 12 September hingga 11 Desember 2023 sebanyak 239 pelaku Narkoba telah di lakukan Rehabilitasi.
"Untuk 239 tersangka yang mempunyai barang bukti di bawah aturan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 4 Tahun 2010 di Rehabilitasi," terang Hadi, Senin (11/12/2023).
Hadi menjelaskan bahwa penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu Natkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial dan dari hasil (TAT) di rekomendasikan Rehabilitasi.
Hadi mengungkapkan, Polda Sumatera Utara tidak hanya melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan Narkoba tetapi juga berupaya menyembuhkan para pemakai Narkoba sehingga Sumatera Utara bisa terbebas dari penyalahgunaan Narkotika.
"Di harapkan dengan program Rehabilitasi ini para pelaku yang juga menjadi korban Narkoba bisa kembali beraktivitas menjalankan kegiatannya sehari-hari," ungkapnya.
Dalam penindakan pelaku jaringan Narkoba, mantan Kapolres Biak Papua itu menerangkan Polda Sumatera Utara telah menangkap sebanyak 2.268 tersangkan dan di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Di kirimnya para tersangka jaringan Narkoba itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bentuk komitmen Polda Sumatera Utara dalam memerangi peredaran Narkoba di Sumatera Utara," pungkasnya.(Red)