SAMPIT, SELEKTIFNEWS.COM - Aktifitas penampung minyak kotor (Miko) yang diduga illegal dan mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) marak di sepanjang Jalan HM Arsyad Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut keterangan warga sekitar, kegiatan penampungan limbah dari minyak kotor (Miko) yang diduga illegal tersebut dikumpulkan dari perusahaan perkebunan sawit dari berbagai wilayah Kotim bahkan aktifitasnya sudah berlangsung lama belum tersentuh hukum.
“Lokasi penampungan sekaligus penglolaan limbah sawit tersebut tak jauh dari Jalan raya persis dekat dengan pemukiman penduduk, selain menimbulkan bau yang menyengat kondisi air dan tanah akibat tumpahan dari limbah itu dapat terkontaminasi oleh minyak kotor tersebut, apalagi kalau turun hujan baunya semakin menyengat, ungkap warga.
“Kami berharap kepada instansi terkait agar segera turun ke lokasi dan melakukan tindakan tegas kepada para pengepul Miko yang diduga illegal dan beroperasi tanpa memiliki izin resmi ini”, katanya.
Sementara menurut Seketaris Forum Komonikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia FKPK RI. Kalimantan Tengah Anekaria Safari, Rabu 20/12/2023, beberapa hari yang lalu saya mencoba menghubungi orang yang diduga salah satu bos pengelolaan limbah tersebut, AY mempertanyakan terkait izin memanfaatan limbat itu yang dikerjakan tidak jauh dari pemukiman warga itu pihaknya tidak menjawab atas izin tersebut dan semuanya sudah diserahkan kepada pemilik gudang dan selebihnya silahkan konfirmasikan kepada pemilik gudang, ungkap AY kepada Aneka Safari, oleh karna yang bersangkutan tidak dapat menunjukan izin atas kegiatan tersebut dan diduga illegal, maka saya berharap kepada pihak terkait segera turun tangan dan menindak tegas terhadap pelaku tersebut, apalagi kalau yang bersangkutan tidak mengantongi izin resmi atas menglolaan mico tersebut maka akan melanggar Undang Undang RI Nomer 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 109 yang berbunyi, Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 3 miliar rupiah.
“Kalau terbukti tidak memiliki izin secara aturan kegiatan penampungan minyak kotor itu salah”, pungkasnya.
( Kr)