Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kadishub Kotim) yang diketahui berinisial FN ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan |
SAMPIT, SELEKTIFNEWS.COM - Dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kadishub Kotim) yang diketahui berinisial FN ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan setelah pemeriksaan rampung kurang lebih lima jam, akhirnya ditahan jaksa dan saat ini dititipkan di Lapas kelas II B Sampit.
Mantan Kadishub Kotim ini ditahan setelah melalui proses pemeriksaan panjang selama kurang lebih 5 jam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Jumat 17 November 2023.
Tersangka korupsi diperiksa mulai pukul 13.00 WIB tadi hingga pukul 18.00 WIB, ia langsung ditahan walaupun selama ini Fn selalu kooperatif, sebagaimana yang disampaikan Parlin Silitonga, selaku kuasa hukum FN Jumat 17 November 2023.
Sumber informasi yang diperoleh media ini Mantan Kadishub Kotim berinisial FN ini dijadikan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Perparkiran yang terletak di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, yang terbukti telah merugikan negara diperkirakan Rp700 juta.
Untuk mengingat lupa bahwa Mantan Kadishub Kotim ini sebelum purna tugas tahun 1 Oktober 2020, Dia sempat menjabat dan mengabdikan dirinya di Pemerintah Kotim (Pemkab Kotim) sekitar 12 tahun.
Selama tiga kali dia memenuhi panggilan jaksa untuk diminta keterangan terkait kasus korupsi ini, lanjut Parlin, kliennya selalu bersikap koperatif kepada penyidik dan tidak mempersulit proses penyelidikan.
“Selama proses pemanggilan selalu kooperatif, karena beliau tidak merasa seperti yang dituduhkan karena kebijakannya adalah terobosan, tetapi mungkin itu ada celah sehingga adanya celah pungli si pihak ketiga untuk bermain,” kata Parlin.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotim Ramdhani membenarkan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, pungkasnya.
( Kr)