BREBES, SELEKTIFNEWS.COM - dugaan penyelesaian pembayaran tiket nonton pertandingan Persab di laga liga 3 zona Jawa Tengah kemarin yang disinyalir belum terselesaikan.
Didampingi kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBHK DKI), Ketua Umum Persab Brebes, Asrofi menegaskan pihaknya mempolisikan anggota DPRD Brebes lantaran menilai di tipu.ujarnya
hari ini kami mengadukan ketua dan wakil DPRD Brebes ke Kepolisian Polres Brebes dengan dugaan penipuan dan penggelapan," kata Asrofi, usai mengadukan masalahnya ke Polres Brebes, Senin (25/11) di Mapolres Brebes.
Masih dibeberkanya, permasalahan itu di awali ketika pada tanggal 13 November 2023 lalu, dalam rangka memperjuangkan Persab terkait dengan penjualan tiket ke pimpinan DPRD Kabupaten Brebes, dikantor DPRD Brebes yang dihadiri ketua dan wakilnya ,disepakati membeli tiket pertandingan liga 3 Regional Jawa Tengah dengan sejumlah 4 ribu tiket.
4 Ribu tiket itu lalu di bagi dua sesi pertandingan. Dimana pertandingan pertama tanggal 15 November 2023 saat Persab Brebes jamu PSIP Pemalang 2 ribu tiket sudah dibayar sekitar Rp. 31.500.000 atau kurang Rp 8.500 000.
Selanjutnya pada sesi yang kedua pertandingan tanggal 22 November 2023 antara Persab Brebes vs Persegal Kota Tegal, sisa tiket sekitar 2 ribu sudah serahkan ke pihak DPRD Kabupaten Brebes tapi belum terbayarkan.
"kita sebenarnya sudah mengupayakan dari mengikuti tagihan secara resmi, setelah itu kita melakukan somasi, namun komunikasinya sangat sulit dan terkesan mengabaikan, alias tidak ada itikad baik untuk penyelesaian pembayaran tiket, sehingga pada hari ini dalam rangka memperjuangkan kepentingan Persab Brebes yang telah dirugikan, kami dari pengurus Persab didampingi dari YLBHK DKI Brebes melakukan laporan dan pengaduan secara resmi terhadap ketua DPRD Brebes dan wakilnya, dan laporanya ini resmi," terang Asrofi sembari menunjukan surat laporanya.
"setelah laporan ini mungkin masih ada ruang diskusi, pastinya dengan sarat tertentu yang akan kami ajukan, kalaupun dari mereka tidak koorporatif, biarkan dari APH yang akan memastikan dan memutuskan sesuai dengan alat bukti yang ada," lanjutnya.
"semoga dengan laporan ini mereka memperhatikan atau merealisasikan tanggunganya, dan kami sangat berharap, APH segera memproses aduan kami secepatnya secara profesional," tandasnya lagi.
lanjut kata Asrofi, komunikasi terakhir dirinya mengaku sejak layangkan tagihan baik secara langsung atau melalui telepon tidak pernah direspon. Dari beberapa pihak yang mencoba menjembatani juga dikatakanya tetap tidak direspon, bahkan diakuinya melalui Sekda Brebes sudah ikut membantu menjembatani hasilnyapun sama.
"sehingga ini sebagai pembelajaran edukasi atau sebagai warning kepada pejabat pejabat di Kabupaten Brebes supaya tidak melakukan hal serupa," tegas Asrofi.
Asrofi mengaku atas itu pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp 48.500.000.
Sementara Iwan Kuryadi, kuasa hukum Asrofi menyebut dari tanggal 23 kemarin pihaknya sudah melakukan surat teguran namun tidak ada tanggapan.
"Dari tanggal 23 kemarin kami sudah melukan surat teguran baik secara lisan maupun tertulis sehingga pada hari ini kami mendampingi ketua umum Persab untuk melakukan pengaduan dengan dugaan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan," tutur Iwan Kuryadi.
Sementara hingga berita ini tayang, sejumlah nama anggota dewan belum berhasil di mintai tanggapan, bahkan beberapa yang bisa dihubungi, masih enggan memberikan tanggapanya.
( kang hadi)