Foto: Komisioner Bawaslu Pematang Siantar Wahyudi Harahap, S.Sos dan Kantor Bawaslu Jl.Raya Pematang Siantar |
PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nanang Wahyudi Harahap, S.Sos mengingatkan para RT dan RW di Kota Pematang Siantar untuk tidak berpolitik praktis dan meminta mereka untuk ikut menjaga kondusifitas jelang tahun politik. Ia juga mengatakan para RT dan RW harus bisa menyaring berita hoaks yang bisa memecah belah persatuan warga.
"Dalam aturan Nomor No 28 tahun 2018 disebutkan, jika jika Ketua RT/RW terang-terangan berpolitik praktis dalam Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) bisa dipidana pemilu alias dipenjara," ujar Nanang di Kantor Bawaslu Siantar, Jalan Raya, Kota Pematang Siantar, Senin (13/11/2023).
"Jadi kami berharap para RT dan RW tidak berpolitik praktis atau mengarahkan warga mendukung salah satu calon atau partai politik, tapi justru para RT dan RW harus bisa meningkatkan hak pilih warga," ungkapnya.
Ia menambahkan, para RT dan RW harusnya bisa menjadi garda terdepan pemerintah untuk menangkal informasi hoax yang kemungkinan berpotensi akan terjadi menjelang Pemilu legislatif dan Pilpres 2024 nanti.
Menurut Nanang, potensi informasi hoaks di lingkungan masyarakat bisa menimbulkan perpecahan dan perselisihan yang disebabkan oleh perbedaan dalam pandangan berpolitik.
"Dalam setiap pertemuan dan juga agenda kegiatan yang sering kita lakukan ke bawah ke RT/RW di setiap Kecamatan Desa hingga kelurahan, kami selalu mengingatkan kepada para RT dan RW untuk tidak berpolitik praktis artinya semaksimal mungkin untuk tidak mengarahkan masyarakat kepada satu pilihan politik," ujar Nanang.
Larangan RT/RW ikut kampanye, sebutnya, ada dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat (2) huruf j.
Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 menyebutkan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pelaksana dan/atau tim tidak melibatkan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, deputi gubernur senior dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN, BUMD, Bumdes, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
e. Pejabat negara bukan anggota parpol yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. Pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai honorer;
g. Anggota TNI dan Polri
h. Kepala desa/lurah atau sebutan lain;
i. Perangkat desa/kelurahan atau sebutan lain;
j. Rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain:
k. Anggota badan pemusyawaratan desa; dan
l. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Dalam ayat 4 pasal itu disebutkan bahwa pelanggaran atas aturan dalam Pasal 6 Ayat 1 merupakan tindak pidana pemilu. Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.
Berdasarkan Pasal 280 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap pidana pemilu ada ancaman pidananya, yakni hukuman 1 atau 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta hingga Rp 24 juta.
“Kedepannya, aturan yang telah diterbitkan oleh Bawaslu pusat ini akan menjadi salah satu pembahasan di sentra Gakumdu mengenai keterlibatan RT dan RW ini,” katanya.
Oleh sebab itu Nanang mewanti-wanti kembali agar kiranya para RT dan RW bisa menjadi garda terdepan dan harus mampu mengajak masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dalam mengikuti pemilu presiden maupun pemilu legislatif.
"Jadi mereka harus menjadi garda terdepan nanti mengajak warga untuk berangkat ke TPS, bukannya menjadi Tim Sukses," ucap Nanang Mengakhiri.