SAMPIT, SELEKTIFNEWS.COM - Tidak tanggung tanggung Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, setelah mengamankan dua orang yang diduga korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah, kini kembali menyita sejumlah aset di wilayah Komplek Parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.
Penyitaan barang bukti dilakukan guna mempermudahkan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi retribusi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, sampai saat ini sudah 2 orang sudah dijebloskan ke penjara.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: PRINT-06/0.211/Fd.1/11/2023 tanggal 16 November 2023 dan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 796/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Spt tanggal 22 November 2023 yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 jo.
Kemudian Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp737.456.530 (tujuh rartus tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam lima ratus tiga puluh rupiah).
“Berdasarkan upperhitungan Auditor Inspektorat Kotim kerugian negara yang dilakukan dua tersangka sebesar Rp737 juta lebih,” ujar Kajari Kotim yang diwakilkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ramdhani melalui siaran pers, Jumat 24 November 2023.
Selanjutnya, tambah jaksa muda ini, untuk mempermudah proses penyidikan berdasarkan Pasal 38 jo Pasal 39 KUHAP terhadap aset-aset di Komplek PPM Kotim yang ada kaitannya dengan Dugaan tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana tersebut di atas, kami melakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian oleh tim penyidik pada Kejari Kotim,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa tim dari antirusuah ini telah melakukan penyitaan aset berupa peralatan E-Parking dan sejumlah komputer.
Sebelumnya, Kejari Kotim telah mentapkan 2 tersangka yakni, mantan Kadishub Kotim berinisiial FN dan pengelola retribusi parkir di PPM Sampit berinisial IS.
Setelah dua tersangka ini ditahan, kemudian dilanjutkan penyitaan sejumlah aset, demikian (Kr)