ASAHAN, SELEKTIFNEWS.COM - Maria Kristiani Sipahutar (34) istri dari Edy Sembiring karyawan PT SPR yang sebelumnya dianiaya oleh warga di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya membuat laporan Polisi ke Polres Asahan.
Laporan tersebut sebagaimana dilihat oleh wartawan dengan nomor STTLP /B/838/ XI/2023/ SPKT/ POLRES ASAHAN karena merasa kedua anaknya telah menjadi korban dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.
“Laporan ini sudah kami sampaikan ke Polres Asahan kemarin sebab kedua korban anak dari klien kami ini telah mengalami kekerasan kejahatan tindak pidana anak. Secara psikis mental mereka jatuh ketika melihat ayahnya di depan mata dianiaya oleh para terlapor,” kata Benjamin P Manurung, kuasa hukum Maria kepada wartawan, Selasa, (7/11/2023).
Adapun, dua korban kejahatan perlindungan anak dari Maria Kristiani ini kondisinya masih trauma. Bahkan sejak kejadian pada hari Minggu (29/10) lalu itu mereka tidak berani pulang ke perumahan perkebunan di Bandar Pasir Mandoge.
“Mengalami trauma. Sejak kejadian itu, dua anak klien kami berjenis kelamin perempuan berusia 7 dan 9 tahun tidak lagi ke sekolah. Mereka membutuhkan trauma healing saat ini,” katanya.
Benjamin berharap dengan adanya laporan tersebut, pihaknya sangat mendukung langkah dan segala upaya yang dilakukan oleh Polres Asahan kedepannya agar laporan mereka segera ditindaklanjuti dan diproses.
“Sehingga, harapan kami laporan ini segera mendapat proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dengan laporan ini, pada kasus penganiayaan yang menimpa dua karyawan PT SPR pada Minggu (29/10) lalu artinya telah ada tiga laporan polisi berbeda terhadap tiga terlapor yang sama /
Sebelumnya diberitakan, Edy Radius Parlinggoman Sembiring (39) seorang asisten kebun (Askep) dianiaya secara brutal oleh sejumlah orang saat dirinya sedang menaiki mobil bersama istri dan anaknya.
Mobil yang dibawa Edy dicegat bahkan dirusak. Ia mengalami sejumlah pukulan dari beberapa orang warga. Perlakukan itu dialaminya diduga karena para pelaku kesal sebab Edy yang merupakan karyawan perkebunan PT Sari Persada Raya melaporkan beberapa kasus penggarapan dilakukan oleh kelompok penggarap di Desa Huta Bagasan (salah satu lokasi Hak Guna Usaha kebun milik PT SPR).
Tak hanya Edy, penganiayaan serupa juga dialami oleh karyawan lainnya bernama Alexon Damanik. Saat itu ia yang mengendarai sepeda motor diberhentikan oleh salah satu terlapor dan langsung menganiaya dirinya.
Alhasil, dalam peristiwa ini ada tiga laporan Polisi berbeda yang dialami oleh karyawan PT SPR terhadap warga yang diduga kuat merupakan oknum kelompok penggarap.
Runutan peristiwa ini merupakan rangkaian penguasa lahan HGU milik PT SPR oleh penggarap di sebagian wilayah Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge yang telah berlangsung sejak lama.
Padahal, Pemkab Asahan bersama sejumlah pejabat lainnya termasuk Badan Pertanahan Nasional dan Polres Asahan telah membentuk tim terpadu menyelesaikan konflik di lahan HGU SPR ini dengan kelompok penggarap.
Hanya saja hingga saat ini belum adanya kejelasan dari kinerja tim terpadu yang beberapa waktu lalu dibentuk oleh Bupati Asahan itu. Imbasnya sejumlah aksi kekerasan dan intimidasi dialami oleh karyawan PT SPR hingga keluarganya.