LAMPUNG, SELEKTIFNEWS.COM - Sat Narkoba Polres Pesisir barat melaksanakan Tahap II / pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam Perkara Penyalahgunaan narkotika kekejaksaan Negeri Lampung Barat di Liwa, Selasa (28/11/23).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H mengatakan bahwa "Sat Narkoba Polres Pesisir Barat melakukan Pelimpahan tersangka tersebut dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) Oleh jaksa penuntut umum" Ujarnya
Kasihumas menambahkan Tahanan yang di limpahkan bernama Pin Nizar umur 46 tahun Dalam keadaan sehat dan dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/A/11/IX/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 24 September 2023. .
Kasihumas menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila di daerahnya terjadi penyalahgunaan narkotika demi terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif.
(Humas Polres Pesisir Barat)