SIMALUNGUN, SELEKTIFNEWS.COM - Sapma PP Simalungun secara resmi telah melimpahkan laporan Dugaan Tindak Pidan Korupsi ke Kejaksaan Negeri Simalungun yang telah dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kabupaten Simalungun.
Sapma PP Simalungun menilai dugaan mark up miliaran rupiah yang telah dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kabupaten Simalungun harus ditindaklanjuti secara serius, karena berakibat pada kerugian pada Keuangan Negara dan terutama pada hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan yang layak.
Sapma PP Simalungun pada hari Selasa (17/10/2023) melalui Swandi Sihombing, SH mengatakan pada awak media bahwa laporan dugaan korupsi tersebut telah mereka laporkan ke Kejari Simalungun berdasarkan fakta yang telah ditelusuri oleh tim mereka dilapangan, dimana ada dua program penganggaran proyek melalui dinas terkait yang telah mereka investigasi, yakni Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan DI. Negeri Asih (700 Ha) Kec. Tanah Jawa dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Bah Bulawan Nagori Sigodang Barat Kec. Panei yang nilai tender proyeknya berkisar kurang lebih 11 miliar Rupiah dari TA.APBD 2021 Kabupaten Simalungun.
"Dengan beberapa temuan pada jenis bangunan yang tidak pada sandart layak secara kualitas, dan tentunya temuan ini telah kami uji melalui jasa konstultan ketehnikan, data temuan itu juga kami serhkan pada pihak Kejaksan Negeri Simalungun guna memudahkan langkah upaya penyelidikan," ujar Swandi Sihombing, SH. Selasa. (17/10/2023)
Ada beberapa pihak yang kami laporkan, yakni :
1. DJAMAHAEN PURBA selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Serta Pertnahan Kabupaten Simalungun
2. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
3. PT. KARYA ENZO PRIMA selaku pemenang tender dan pelaksana proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan DI. Negeri Asih (700 Ha) Kec. Tanah Jawa
4. PT. RENATA GINA ABADI selaku pemenang tender dan pelaksana proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Bah Bulawan Nagori Sigodang Barat Kec. Panei
"Terkait dengan laporan yang kami sampaikan pada Kejaksaan Negeri Simalungun, kami juga meminta Kejaksaan Negeri Simalungun agar segera menindaklanjutinya, dan kami dari Sapma PP Simalungun bersedia untuk memberikan bukti tambahan jika masih diperlukan, “ucap Swandi Sihombing mengakhiri.
(Andi Alfiano)