MANDAILING NATAL, SELEKTIFNEWS.COM - Berawal dari laporan masyarakat kepada ketua karang taruna siabu Ringgo siregar tentang ada seorang warga yang butuh bantuan perobatan dan belum melakukan perekaman E KTP.
Berangkat dari hal tersebut Ringgo siregat bersama Bintara Bina Desa(Babinsa) Koramil 12/ Siabu kopral Dua.Marwan Alfian Dongoran beserta Beberapa jurnalis Siabu dan di dampingi Kepala Desa Terpilih Mahruddin dan perangkat desa serta Juga Bidan Desa Minda mengunjungi keluarga tersebut untuk di lakukan tindakkan selanjutnya.
Salamah nasution , (30) putri pasangan abdul kadir nasution (60)dan erna Batubara (59)warga Desa Tangga Bosi tiga,Kecamatan Siabu,Kabupaten Mandailing Natal Butuh uluran Tangan Untuk penangan perobatan.
Di hadapan jurnalis siabu(Suhartono,Maqrifat) dan Babinsa Koramil Siabu M.A Dongoran serta Bidan Desa Minda, Orang Tuanya mengatakan,awalnya sejak
Umur 2 bulan setelah lahir .
Gejala kuning atau panyakit kuning.
"Tidak tau apa penyebab dan jenis penyakitnya,Sejak sakit kuning itulah kondisi putri saya jadi lumpuh begini."terang Abdul Kadir Nasution kepada jurnalis.
Lanjut abdul Kadir Nasution,
Sudah penah di bawa berobat mulai dari orang pintar,Rumah sakit di sumatera utara dan mandailing Natal bahkan juga pernah di bawah berobat ke jakarta.
"Sudah di bawa ke mana mana,namun karena kehabisan biaya jadi di hentikan.saya sudah pasrah ."ucapnya.
Lebih lanjut abdul kadir juga bercerita bahwa,akibat dari kondisi anaknya yang lumpuh,sampai dengan Saat ini putrinya Salamah Nasution ini belum Memiliki Elektronik Kartu Tanda Penduduk(E KTP).
Abdul Kadir juga berharap kiranya ada yang bisa membantu dan memfasilitasi keluarganya agar bisa di bawa berobat ke dokter spesiailis ahli.
Di Sisi lain,Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mansailing Natal (Disdukcapil Madina) Ridwan Nasution langsung mengatensi atas pemberitaan dan pemberitahuan Secara langsung Via Whats App(Wa) oleh ketua Karang Taruna Siabu Ringgo Siregar.
"Sore Akan Kita Lakukkan Perekaman E KTP."ujar Ridwan
Penulis Magrifatulloh Lubis