-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Tingkatkan pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik Pemkab Kepulauan Anambas Gelar Sosialiasi

Redaksi
Minggu, 10 September 2023, September 10, 2023 WIB Last Updated 2023-09-10T03:50:56Z
Ketua Komisi Informasi Kepulauan Riau, Hamdani saat menyerahkan cendera mata kepada bupati KKA


KEPULAUAN ANAMBAS, SELEKTIFNEWS.COM  - Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar kegiatan Sosialisasi Pemuktahiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Penetapan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) serta Monitoring dan Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2023 di Aula Prof.M Zein Lt III Kantor Bupati, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (08/09/23).


Kepala Diskominfotik Japrizal, S.Kom.,MA dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan keterbukaan Informasi Publik serta meningkatkan pemahaman SDM pengelola PPID Pembantu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga dapat meningkatkan dalam penilaian menjadi informatif yang lebih baik.


"Mudah-mudahan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja dan penilaian PPID Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi lebih baik", ujarnya dalam memberi laporan.


Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris S.H.,M.H dalam sambutannya mengungkapkan bahwa keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratif yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. 


"Saya berharap kepada petugas PPID Pembantu agar lebih berperan aktif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi sehingga dapat meningkatkan nilai dan prestasi kinerja", ucap Abdul Haris.


Lebih lanjut Abdul Haris juga berpesan kepada peserta agar dapat mengikuti kegiatan dan mendapatkan pemahaman serta meningkatkan wawasan sehingga keterbukaan Informasi Publik dapat diterapkan dengan baik dalam pengaplikasiannya, terangnya.


Sementara itu, dikesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Kepulauan Riau, Bpk. Hamdani menyebutkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan informasi semakin kompleks dan bervariasi namun pada sisi lain keinginan-keinginan terhadap Informasi tersebut juga harus dikelola dan diatur agar tidak terjadi penggunaan Informasi yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu lahirlah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga dapat menjaga hal-hal yang harus dilindungi demi kepentingan negara dan bangsa.


"Mudah-mudahan dengan kehadiran kami dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan PPID Kabupaten Kepulauan Anambas", ujarnya.


Tampak hadir diacara tersebut Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Admin dan Operator PPID Pembantu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Narasumber yakni, Ketua Komisi Informasi Provinsi KEPRI Bpk. Hamdani, Wakil Ketua Komisi Informasi, Bpk. Muhammad Djuhari, serta Asistensi Monev yakni, Bpk. Imamudin Attas dan Yusniar.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+