Henry Jhon Musa Silalahi ST MEng, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pematang Siantar |
PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Di Kota Pematang Siantar tercatat ada sekitar 40.000 bangunan, tapi hanya sekitar 30 persen yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.
Henry Jhon Musa Silalahi ST MEng, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pematang Siantar, mengatakan hasil pendataan dari 40.000 bangunan tak berizin sebagian besar rumah penduduk yang berada di gang-gang hampir semua tak memiliki PBG.
"Langkah PUPR hingga hari ini masih terus melakukan edukasi kepada warga agar mengurus PBĢ demi kenyamanan dan keamanan penghuni karena PBG dimaksudkan untuk menentukan layak tidaknya bangunan tersebut untuk dihuni," ujar Musa Silalahi di ruang kerjanya, Senin (11/09/2023).
Musa Silalahi menegaskan, bangunan yang tidak memiliki PBG tentunya harus ditindak karena membahayakan penghuninya dan orang lain.
"Sasaran kami diprioritaskan gedung komersial dan gedung yang berada di pinggir jalan karena menyangkut orang banyak," ujar Musa Silalahi.
Menurut Musa Silalahi, sebelum menindak dan menyegel gedung yang tak memiliki PBG, akan ada pembertahuan sampai tiga kali.
"Hingga hari ini ada beberapa bangunan yang direkomendasikan ditertibkan dan jika terpaksa harus dibongkar dan sudah kami serahkan kepada Satpol PP," ujar Musa Silalahi.
Musa Silalahi juga menghimbau kepada masyarakat khususnya para pengusaha yang tidak memiliki PBG segera untuk mengurusnya secara langsung ke Dinas PUPR tanpa harus melalui Calo atau makelar karena memang prosesnya akan dipermudah.
"Silahkan datang langsung ke Dinas PUPR, dan tidak usah menggunakan jasa calo atau makelar untuk menghindari biaya yang tidak wajar," pungkasnya.
Lebih lanjut Musa Silalahi menyebutkan untuk memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama, yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
"Warga yang ingin ngurus PBG, ajukan dulu KRK-nya, melalui online aplikasi Sipetruk," ucap Musa Silalahi mengakhiri.