Lokasi Galian C Di Pematang Siantar |
MEDAN, SELEKTIFNEWS.COM - Masyarakat Peduli Lingkungan Sumatera Utara (MPL SU) menyampaikan pengaduan/Laporan kepada Kapolda Sumatera Utara Cq.Dir Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara guna menghentikan aktivitas ilegal pertambangan Galian C yang di duga dimiliki dan dikelola oleh terduga MP dan P di wilayah Kelurahan Tanjung Tongah dan Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Masyarakat Peduli Lingkungan Sumatera Utara (MPL SU) Ardiansyah F Sinaga kepada awak media ini via whatsapp messenger, Selasa (29/08/2023).
Ketua Masyarakat Peduli Lingkungan Sumatera Utara Ardiansyah F Sinaga |
Menurutnya selama ini kerap terdengar dan terlihat secara terang-terangan persoalan Galian C. Praktek-praktek tersebut tentu berpeluang besar untuk merusak stabilitas dan keseimbangan lingkungan hidup. Tidak sedikit ditemukan Galian C yang sedang beroperasi tanpa memiliki izin yang sah di Kota Pematang Siantar, terangnya.
"Eksploitasi bahan galian golongan C atau yang akrab disebut Galian C adalah pengambilan bahan galian yang bersumber dari daya alam didalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Selain menjadi peluang bisnis yang menjanjikan, kerap sekali praktek tersebut mengesampingkan sisi dampak negatif terhadap lingkungan," ungkap Ardiansyah yang selama ini juga kerap menyoroti persoalan narkoba.
Lebih lanjut Ardiansyah menambahkan bahwasanya Galian C biasanya dioperasikan untuk menghasilkan berupa pasir, kerikil, batu, tanah liat/tanah urug, batu padas/paras, dan batu kapur. Galian C juga disebut termasuk dalam kategori pertambangan yang memiliki regulasi atas usaha dan kepemilikan usaha.
"Salinan lembaran putih Negara Indonesia yang termaktub dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi acuan utama. Namun, dalam situasi dan kondisi saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah mengeluarkan surat kepada seluruh Gubernur perihal penundaan penerbitan perizinan baru di bidang pertambangan mineral dan batubara," jelasnya.
Sementara itu Kepala Cabang Dinas Wilayah III Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara, Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si Saat disinggung soal izin Galian C di daerah Kota Pematang Siantar menjawab untuk daerah Kota Pematang Santar tidak ada satu pun diberikan izin IUP baikpun OP untuk daerah yang di maksud tersebut.
"Untuk di Kota Pematangsiantar tidak ada sama sekali izin Galian C. Hal itu dikarenakan terbentur pada RTRW," terang Mulyadi , Senin (28/08/2023).
Berdasarkan hal dan temuan tersebut serta didorong akan kepedulian menjaga alam dan lingkungan, Ketua Masyarakat Peduli Lingkungan Sumatera Utara (MPL SU) Ardiansyah F Sinaga pun menyampaikan pengaduan/Laporan kepada Kapolda Sumatera Utara Cq.Dir Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara Guna menghentikan aktivitas ilegal pertambangan Galian C yang di duga dimiliki dan dikelola oleh terduga MP dan PD di wilayah Kelurahan Tanjung Tongah dan Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Ardiansyah berharap Aparat Penegak Hukum segera memproses semua pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal pertambangan galian C tersebut secara hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.