-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Martin Purba Dilaporkan Monika Lumban Tobing ke Polisi Tekait Dugaan Penipuan, Kerugian Rp 200 Juta

Redaksi
Jumat, 15 September 2023, September 15, 2023 WIB Last Updated 2023-09-15T03:50:40Z


Pematang Sianțar, Selektifnews.com - Pengusaha UD Simalungun Jaya Martin Purba dilaporkan oleh Monika Lumban Tobing atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan di Polres Pematang Siantar.


Dalam Surat laporan dengan No.STTLP/B/381/VIII/2023/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMUT tersebut dimana Martin Purba diduga telah melakukan penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja No.09, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar pada hari senin 12 september 2022 sekira pukul 15.30 WIB hingga sang pelapor atas nama Monika Lumban Tobing mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 200 Juta.



Horas Sianturi, SH sebagai kuasa hukum pelapor menjelaskan duduk perkara dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh Martin Purba.


"Ada perjanjian kerjasama kavling tanah yang dibuat dihadapan notaris Fitri Andriani, SH, MKn dengan tujuan surat tersebut untuk kerjasama mengkavling tanah yang akan dijadikan objek jual beli tanah kavlingan antara pelapor dengan terlapor dimana terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp.200 juta dari klien kami untuk pelunasan tanah kavlingan tersebut dimana disebutkan dalam surat perjanjian tersebut harga tanah kavlingan dijual dengan harga Rp.600 Juta sehingga klien kami mentransfer Rp.200 Juta dari BNI Mobile Banking saksi Lavenia Panjaitan sebanyak 2 kali ke rekening BNI 1362626802 atas nama Martin Purba," kata Horas Sianturi di Polres Pematang Siantar, Kamis (14/09/2023).



Lebih lanjut Horas menjelaskan setelah pengiriman uang tersebut didapatlah kerjasama kavling tanah yang dijanjikan terlapor tidak jelas, sehingga kliennya berusaha untuk melakukan konfirmasi perihal pengiriman uang miliknya dan terlapor selalu berjanji untuk mengembalikan uang tersebut namun sampai sekarang uang kliennya belum juga dikembalikan.


"Akibatnya klien saya mengalami kerugian sebesar Rp.200 juta sehingga keberatan terlapor dan melakukan pengaduan ke Polres Pematang Siantar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Horas.



"Uang sudah diberikan namun pada kenyataannya tidak berjalan sebagaimana yang diperjanjikan oleh terlapor," tutur Horas.


"Klien saya juga sudah gerah juga sudah bolak balik meminta dengan baik agar yang bersangkutan menyelesaikan secara kekeluargaan tapi karena yang bersangkutan, ya kita tidak tahulah apa pertimbangannya, sehingga terpaksa kita membuat LP," pungkasnya.


"Dan yang lebih mirisnya saat tadi di mediasikan oleh pihak Polres Pematang Siantar, terlapor dengan santai mengatakan uang masih utuh tetapi ia hanya bersedia mengembalikan sebesar Rp.160 juta karena menurutnya dipotong biaya-biaya yang telah ia keluarkan, inikan tidak masuk akal," jelasnya.


"Oleh karena mediasi menemui jalan buntu maka terpaksa kasusnya kami teruskan dan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Pematang Siantar,"tandasnya.


Berdasarkan surat laporan, Martin Purba dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara atas dugaan penggelapan dan penipuan.


Notaris Fitri Andriani, SH, MKn saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini via telepon seluler, Jumat (15/09/2023) tidak bersedia memberikan tanggapan dan hanya menjawab singkat lalu menutup percakapan.


"Mohon maaf, Mohon maaf," jawabnya sembari menutup panggilan ponsel.


Terpisah, hingga berita ini diterbitkan pihak  Martin Purba belum berhasil dikonfirmasi oleh wartawan.

Komentar

Tampilkan

Terkini