Pematang Sianțar, Selektifnews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kota Pematang Siantar, dinilai tidak profesional dan kurang bernyali, demikian disampaikan oleh Briliant Romual Togatorop, SH, Senin (04/09/2023)
Hal ini, ia sampaikan bukan tidak beralasan, pasalnya menurut Briliant Romual Togatorop SH bangunan liar di Lorong 4 kanan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, hingga saat ini tidak ditertibkan pihak Satpol PP, sehingga terkesan melindungi dan diduga berpihak kepada pemilik bangunan liar tersebut.
Briliant menyebutkan bahwa meski sudah diberikan Surat teguran ke 3 namun bangunan-bangunan liar di Lorong 4 tersebut tidak juga di bongkar, padahal telah jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban Umum Kota Pematang Siantar Pasal 7 ayat 21 yang berbunyi:
"Setiap orang atau badan hukum dilarang berjualan, menyimpan dan meletakkan barang-barang lain sepanjang jalan umum, kaki lima atau tanah lapang umum tanpa izin kepala daerah".
"Dari situ kita bisa menilai jika kinerja pihak Satpol PP Kota Pematang Siantar sangat buruk dan kurang bernyali," ungkapnya.
Briliant mengharapkan kepada Wali Kota Pematang Siantar dr.Hj.Susanti Dewayani, SpA untuk mengevaluasi kinerja Kasatpol PP Pariaman Silaen yang dinilai sangat buruk dan kurang profesional sehingga layak untuk dicopot atau dipecat.
Saat awak media ini mencoba untuk mengkonfirmasi via WhatsApp messenger kepada Kasatpol PP Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen, namun lagi-lagi Pariaman terkesan menghindar dan tidak pernah mau menjawab pertanyaan wartawan.
Kuat dugaan bahwa Kasatpol PP memiliki agenda atau bargaining terselubung dengan pihak-pihak pemilik bangunan liar sehingga acap kali setiap dikonfirmasi, yang bersangkutan selalu menghindar dan terkesan bungkam. Hal ini tentunya menjadi catatan buruk dan membuktikan bahwa birokrat di Kota Pematang Siantar belum profesional.