Kasatpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen dan Briliant Romual Togatorop SH |
Pematang Sianțar, Selektifnews.com - Advokat Briliant Romual Togatorop, SH meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar untuk meningkatkan kinerja yang lebih profesional dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Pematang Siantar.
“Walikota dr.Hj.Susanti Dewayani, SpA harus kembali mengevaluasi kinerja Kasatpol PP saat ini dalam penegakan Perda di Kota Pematang Siantar agar lebih optimal. Pasalnya hanya karena segelintir oknum dan diduga ada ormas yang membekingi saja terus tidak berani membongkar bangunan liar yang berada di Lorong 4, Kelurahan Sigulang-gulang, masa iya bisa kalah dengan preman,” ungkap Briliant di Kedai Kopi Bang Pendi, Jalan H.O.S Cokroaminoto, Pematang Siantar, Minggu (03/09/2023).
Ia juga menambahkan, jika menghadapi penanganan kasus pembongkaran yang dibekingi oleh ormas atau preman Satpol PP harusnya bisa meminta bantuan pengawalan dari TNI dan Polri. Sinergitas antara Kasatpol PP Kota Pematang Siantar dengan TNI dan Polri perlu ditingkatkan, sehingga berbagai permasalah di seluruh wilayah Kota Pematang Siantar khususnya Penegakan Perda dapat dituntaskan dengan optimal.
“Satpol PP itu tugasnya menegakkan Perda, oleh karena itu mereka harus tegas dan jangan pernah takut menghadapi ormas, Negara tidak boleh kalah dengan preman, karena Satpol PP telah diberi amanat sehingga mereka memiliki kewenangan melakukan penegakan Perda tanpa pandang bulu, jika itu mampu diterapkan tentu segala permasalah bisa teratasi dengan baik,” katanya.
Lanjut Briliant menuturkan bahwa sudah saatnya dilakukan optimalisasi pelaksanaan tugas Satpol PP agar bisa dilakukan dengan kapasitas aparatur Pol PP yang profesionalisme.
"Klien saya selama 5 tahun ini sudah menderita akibat bangunan-bangunan liar tersebut, namun hingga kini bangunan-bangunan liar itu tidak juga di bongkar, kesannya seperti di ulur-ulur dengan berbagai alasan," imbuhnya.
"Tak hanya itu, dengan dilayangkan surat teguran ketiga seharusnya jika pemilik bangunan tidak juga melakukan pembongkaran sendiri maka Satpol PP Kota Pematang sudah bisa mengambil tindakan tegas dengan membongkar secara paksa bangunan-bangunan liar tersebut," tutupnya.