Source: Regional Kompas |
JAKARTA, SELEKTIFNEWS.COM - Lagi-lagi kasus pencabulan terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur. Kali ini kasus pencabulan tersebut terungkap saat ayah korban AA, mengeluhkan adanya dugaan tindak pidana diduga pencabulan yang menimpa putrinya sebut aja Bunga.
Hal ini terungkap saat Bunga (15) menelpon ayah kandungnya AA (45) minta dijemput, karena tidak mau lagi tinggal dengan ibu kandungnya dan ayah tirinya.
Kepada awak media orangtua korban AA mengeluhkan tindakan bejat bapak tiri yang diduga mencabuli anaknya dan lambannya pihak kepolisian Polres Jakarta Timur Unit PPA yang menangani perkara ini.
Lalu setelah dijemput dan sesampainya di rumah, korban menceritakan aksi bejat Ayah tirinya GN (40) kepada ibu sambungnya. Dia menceritakan kalau dia (ayah tirinya) sudah mencabulinya sejak kelas 6 SD atau sejak usia 12 tahun sampai kelas 3 SMP.
Mendengar cerita aksi bejat pelaku tersebut ayah kandung korban menunjuk pengacara Muhammad Ari Pratomo SH dan melaporkan tindakan Ayah tirinya tersebut ke Mapolres Jakarta Timur dengan Nomor LP B/1285/V/2023/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ.tanggal 16 Mei 2023.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp pengacara korban membenarkan hal tersebut, menurut Muhammad Ari Pratomo SH kasus tersebut sudah masuk dalam pemeriksaan, penyelidikan sudah berjalan, sudah dilakukan visum dan bimbingan psikolog konseling dan hasilnya pun sudah keluar dan saksi-saksi juga sudah diperiksa semua.
"Sampai sekarang sudah kurang lebih 5 bulan pelaku juga belum ditahan. Padahal dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 berbunyi “pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)’ dan untuk kepentingan penyidikan haruslah di lakukan penahanan," kata Ari.
Dalam hal ini Ari mengatakan saat dikonfirmasi lamanya penetapan tersangka dan penahanan bagi pelaku akan berimbas ke kepercayaan publik terhadap polisi.