Markas Komando Resimen Militer 022 Pantai Timur |
Oleh: Zulfandi Kusnomo, C.PW, C.IJ, C.PR
(Pemimpin Perusahaan Media Selektifnews.com, Pemimpin Redaksi Media Tentangsiantar.com & Alumni AR Learning Center)
Penyalahgunaan Narkoba saat ini menjadi masalah yang sangat memprihatinkan. Para bandar narkoba semakin merajalela, tidak hanya secara sembunyi-sembunyi bahkan secara terang-terangan menjual barang haram tersebut seperti halnya menjual kacang goreng, sehingga masalah narkoba pun kini seperti benang kusut yang tidak diketahui ujungnya. Dalam memberantas maraknya narkoba seharusnya Aparat Penegak Hukum melibatkan aparatur pemerintah dan masyarakat dan memerlukan suatu strategi agar seluruh komponen masyarakat bersinergi dalam suatu gerakan bersama yaitu Gerakan Masyarakat Anti Narkoba.
Akibat ulah para bandar narkoba yang semakin merajalela di Kota Pematang Siantar baik dari segi jumlahnya yang semakin cenderung meningkat, membuat masyarakat Kota Pematang Siantar menjadi resah. Sehingga tidak keliru andai saja aparat TNI yang memiliki satuan organik di wilayah ini yang terdiri dari Komando Resimen Militer 022/Pantai Timur, Komando Distrik Militer 0207/Simalungun, Batalyon Infanteri 122/Tombak Sakti, seluruh Koramil dan Babinsa mau ikut serta membantu pihak Kepolisian Republik Indonesia Resort Pematang Siantar memberantas Narkoba yang menjadi musuh utama kita bersama.
Hal ini bukan tanpa alasan, beberapa waktu yang lalu TNI pernah mencetak prestasi yang menghebohkan, dimana pada 20 Februari 2018, aparat TNI berhasil menangkap kapal bermuatan sabu-sabu seberat 1,6 ton. Sabu-sabu itu diselundupkan oleh empat warga negara China melalui perairan Anambas, Batam, Kepulauan Riau.
Hanya selang hitungan hari juga Indonesia dikagetkan lagi dengan adanya penangkapan aparat TNI yang berhasil mengamankan kapal asing yang membawa narkoba jenis sabu, pada Jumat (23/2/2018) siang. Kapal tersebut diamankan di laut perbatasan antara Singapura dan Indonesia. Barang bukti yang berhasil disita adalah sabu-sabu sebanyak 3 ton. Dari rentetan kejadian tersebut membuat kita tercengang. Tapi mengapa di Kota Pematang Siantar yang tergolong Kota kecil masalah peredaran narkoba ini tidak pernah selesai, padahal selain Polres Pematang Siantar ada Brimob Ki 2 Yon B Pematang Siantar, Korem 022/PT, Kodim 0207/Simalungun dan Yonif 122/TS. Ada apa dengan semua ini? Atau memang dipelihara kah para Bandar Narkoba ini?
Tentunya hanya dengan komitmen dan kerja keraslah Kota Pematang Siantar tercinta ini bisa bebas dari narkoba. Dimulai dari pribadi, kelompok masyakat, institusi dan yang lebih besar lagi adalah seluruh warga Kota Pematang Siantar harus ikut andil dalam memerangi narkoba. Masyarakat Kota Pematang Siantar sangat mengharapkan institusi TNI segera melakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap bahaya narkoba yang kini mengancam warga Kota Pematang Siantar.
Masyarakat juga berharap TNI tidak hanya membersihkan anggotanya dari kebobrokan narkoba, tapi juga melakukan upaya pemberantasan narkoba dengan melakukan penangkapan sindikat dan jaringan narkoba yang masih bergentayangan di Kota Pematang Siantar. Dirilis dari tniad.mil.id Jika kita lihat sepanjang perjalanan waktu, sejumlah prestasi TNI AD telah melakukan beberapa penangkapan jaringan narkoba diantaranya ketika Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia dari Yonif 642/Kps dengan Bea Cukai Entikong Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 10 kilogram pada Minggu ( 27/8/2017) lalu.
Kemudian prestasi lain TNI ketika Kodim 0321/Rokan Hilir (Rohil), Riau pernah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis daun ganja kering. Dari pengungkapan kasus tersebut pihak TNI mengamankan ganja seberat 16 kilogram. Dari hasil penangkapan pada waktu itu mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengantar daun ganja. Tersangka adalah SW, (37) warga Bireun, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Prestasi TNI tidak hanya sampai disitu saja tapi pernah juga diungkapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang lalu Komjen Pol Budi Waseso, ia mengapresiasi aksi anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Serda Agus Gunawan yang telah menggagalkan transaksi narkotika di Sunggal, Medan. Saat itu Budi Waseso berjanji memberikan penghargaan atas aksi Serda Agus meski pada waktu itu pelaku mampu meloloskan diri, 1 kg sabu dan 4.000 butir pil ekstasi lalu pada akhirnya juga berhasil diamankan.
Jadi dapat kita simpulkan, Secara nasional TNI selama ini yang kita ketahui bersama tidak hanya sebatas memberantas narkoba saja, tidak hanya sebatas program Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkotika (P4GN) dan sosialisasi bahaya narkoba saja, tetapi TNI malah sudah lebih ikut berperan aktif untuk memberantas dan menumpas peredaran narkoba yang, masih marak di tanah air. Memberantas narkoba sebenarnya adalah tugas Polri dan tugas BNN lebih pada penegakan pelanggaran hukum melalui alat bukti. Namun TNI seharusnya lebih bisa menempatkan pelaku narkoba, khususnya bandar narkoba sebagai musuh negara, karena mereka telah merusak generasi muda yang menjadi harapan bangsa ini kedepannya. Jika masalah pemberantasan dikaitkan dengan tugas TNI, maka bandar narkoba itu tidak pada posisi melanggar hukum, tapi posisinya adalah musuh utama negara.
Jika merujuk pada MoU Nomor : NK 29/V/2015/BNN Nomor : Kerma 14/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang Bantuan TNI kepada BNN dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Pelaksanaan Rehabilitasi Penyalahguna dan Pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika dan disebabkan karena keberadaan penyalahgunaan sudah masuk dalam keadaan darurat, maka dasar hukum kewenangan TNI sebagai alat pertahanan negara dalam menanggulangi tindak pidana narkotika tidak hanya berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan MoU di atas akan tetapi termasuk juga Pasal 4 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. Peranan TNI dalam menanggulangi tindak pidana narkotika dapat dilihat dalam perspektif penal policy dan non penal policy. Peranan TNI dalam perspektif penal policy, yaitu penyelidikan dan penyidikan, penangkapan serta rehabilitasi sedangkan peranan TNI dalam perspektif non penal policy, yaitu : pembinaan dan pemberdayaan masyarakat anti penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor, diseminasi informasi, advokasi tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor, pelaksanaan pemeriksaan tes atau uji narkotika atas persetujuan para pihak yang terlibat, pelaksanaan sosialisasi wajib lapor pecandu saat proses rehabilitasi dan terhadap penyalahgunaan prekursor serta pertukaran data dan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara.
Dengan demikian pemberantasan narkoba di Kota Pematang Siantar sudah seharusnya melibatkan berbagai pihak. Masyarakat Kota Pematang Siantar sangat mengharapkan TNI bisa bekerjasama dengan Polres Pematang Siantar, BNN dan institusi terkait lainnya karena tidak tertutup kemungkinan para pelaku kejahatan Narkoba yang berasal dari unsur TNI bekerja sama dengan masyarakat sipil. Dengan adanya sinergitas antar insitusi dalam masyarakat akan lebih memudahkan untuk membongkar sindikat peredaran narkoba yang semakin hari semakin berani dan merajalela di Kota Pematang Siantar khususnya dan Indonesia pada Umumnya.
Lalu kira-kira kapan aparat TNI dengan begitu banyak satuan organiknya yang berada di wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun ini akan bertindak?
Kita tunggu dan lihat saja bersama, semoga secepatnya Para petinggi TNI di wilayah ini segera mengambil inisiatif dan kebijakan memberantas dan menangkap para Bandar narkoba yang menjadi musuh utama negara ini.