Pematang Sianțar, Selektifnews.com - Para wali murid dan orang tua Sekolah Dasar (SD) Negeri 122350 yang berada di Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar mengeluhkan peraturan sekolah yang mewajibkan bagi setiap siswa untuk membeli seragam olahraga yang diduga dilakukan oleh oknum guru olah raga dan guru kelas.
Setidaknya itu dikeluhkan RN, salah seorang wali murid kepada awak media ini, Jumat (04/08/2023).
Menurutnya pihak sekolah, masih mengenakan kebijakan pembelian kaos olahraga dengan harga Rp.150,000. Padahal jika dilihat jenis bahannya di pasaran harganya hanya berkisar Rp.90,000 an saja.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat dimintai tanggapan terkait hal ini mengatakan Tidak ada aturan yang memboleh satuan Pendidikan (sekolah) menjual pakaian seragam sekolah kepada siswa. Yang ada adalah justru peraturan yang melarang sekolah menjual seragam sekolah, Artinya pihak sekolah dilarang menjual seragam sekolah kepada siswa, Tulis Abyadi Siregar dalam pesan seluler, Jumat (04/08/2023).
Sementara itu Simon Trimanto Tarigan selaku Kabid Anak Usia Dini Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini via WhatsApp messenger mengatakan akan memanggil pihak sekolah terlebih dahulu.
"Oh begitu ya bang, nanti kita coba panggil pihak sekolah untuk kita tanyakan terkait hal ini ya bang," ucap Simon, Jumat (04/08/2023).
Sebenarnya hal ini sudah jelas tertuang dalam Permendikbud 1 tahun 2021 pasal 27, ada larangan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB, jika melanggar , dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pakaian seragam secara hukum juga tidak dapat diwajibkan oleh pihak sekolah kepada peserta didik dan/atau orang tua/walinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. Larangan mewajibkan pakaian seragam ini tidak hanya untuk jenis pakaian seragam nasional, tapi juga pakaian seragam khas sekolah.
Pengadaan pakaian seragam khas sekolah dapat dilakukan ketika jenis dan model pakaian tersebut telah diumumkan secara terbuka kepada peserta didik dan/atau orang tua/walinya. Sehingga wali peserta didik yang telah mendapatkan informasi tentang jenis dan model pakaian seragam khas sekolah memiliki pertimbangan apakah mengusahakan sendiri atau membeli/menjahit melalui tawaran dari pihak sekolah dan/atau pihak terkait sekolah.
Karena pengadaan seragam khas sekolah, seperti pakaian seragam olahraga dan seragam praktik merupakan bentuk fasilitasi dan kemudahan serta alternatif pilihan kepada peserta didik dan/atau wali peserta didik.
Artinya pengadaan pakaian seragam khas sekolah merupakan bentuk fasilitasi dan alternatif, bukan kewajiban yang ditetapkan oleh pihak sekolah kepada peserta didik dan/atau wali peserta didik.
Terpisah, Kepala Sekolah SD Negeri 122350 Saidah Tondang. S.Pd hingga berita ini diterbitkan belum berhasil di konfirmasi. Saat awak media datang Kepala Sekolah tidak berada ditempat dan sedang keluar rapat. Hanya ada beberapa guru saja yang ada dan tidak bersedia memberikan nomor kontak Kepala Sekolah.
"Ibu sedang keluar rapat pak, senin aja coba kembali pak," ujar salah seorang guru.
"Kami gak berani memberikan nomor hp Kepala Sekolah, nanti bapak minta langsung saja ya," pungkasnya.