-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Kasus Percobaan Pencurian Yang Sempat Viral Di Gang Seika Itu Berakhir Damai (Restorative Justice)

Redaksi
Kamis, 17 Agustus 2023, Agustus 17, 2023 WIB Last Updated 2023-08-17T12:50:55Z


Pematang Siantar, Selektifnews.com - Aksi percobaan pencurian di Jalan Cokro Gang Seika yang sempat viral itu berakhir damai.


Kejadian itu terjadi dirumah Susi (45), yang terletak di Jalan H.O.S Cokroaminoto Gang Seika, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Minggu (13/08/2023) dini hari.


"Itu kejadiannya hari minggu dini hari, sekira pukul 04.00 WIB. Ketika itu, aku terbangun karena dengar suara orang buka kaca dan lampu teras kami dimatikannya. Ku lihat, mereka melarikan diri," Ujarnya.


Lurah Kelurahan Baru, Bambang Saputra, S.H. Mengatakan warga melihat video viral yang beredar itu kemudian melihat tersangka melintas di jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, lalu menangkapnya dan menyerahkannya ke kantor Kelurahan Baru pada hari Rabu, (16/08/23)


"Tersangka diamankan warga sriwijaya dan diserahkan ke kantor lurah," Ungkapnya.


RN (42) dan BA (19) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara tersangka percobaan pencurian setelah diamankan di Kantor Kelurahan Baru kemudian dibawa ke Polsek Siantar Utara.


Sesampainya di Polsek Siantar Utara tersangka ditanya petugas terkait peristiwa ini, kedua tersangka mengaku hendak mencuri tapi gagal dikarenakan pemilik rumah terbangun.


"Iya, mau mencuri kami pak, tapi terbangun yang punya rumah, kami pergi jadinya," jawab kedua tersangka. 


Lalu petugas menanyakan kepada korban, apakah pelaku sudah mengambil barang dari rumah korban, korban mengatakan belum ada diambil dari rumahnya.


"Belum, Hanya membuka kaca," Ucap korban.


Kemudian korban meminta perkara ini tidak sampai ke proses pelaporan, Maka kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai.


Surat kesepakatan berdamai keduanya menuangkan perjanjian diantaranya;


Pihak pertama meminta maaf kepada pihak kedua dan pihak kedua memaafkan, pihak pertama tidak akan mengulangi perbuatannya kepada Pihak kedua, atau pihak lainnya. Pihak pertama berjanji tidak akan masuk ke Gang Seika. Apabila kedua belah pihak melanggar perjanjian yang telah disepakati, maka bersedia untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.


Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini pada hari Kamis (17/08/2023) hanya menjawab singkat.


"Terima kasih," tulisnya di WhatsApp messenger.

Komentar

Tampilkan

Terkini