Kosan Jalan Dea II Nomor 9, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari , Pematang Siantar |
Pematang Sianțar, Selektifnews.com - Terkait dengan adanya informasi yang mengatakan bahwa kost Dea 9 tidak memiliki izin ternyata hoax.
Pasalnya, setelah ditelusuri ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPST) Kota Pematangsiantar, Kost Dea yang berada di Jalan Dea II Nomor 9, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar itu telah terdaftar.
Dalam sertifikat perizinan, Kost Dea 9 terdaftar atas nama Ng Hou Siong dengan Nomor Induk Berusaha 2307220019486 yang didaftarkan pada Tahun 2022 lalu.
Pengelola kost dea 9, Mita Hutagalung menampik seluruh informasi miring yang mengatakan bahwa usaha yang dikelolanya tersebut tidak miliki izin resmi. Dirinya juga menunjukkan bukti bukti izin yang dimiliki.
“Gak benar informasi itu, usaha kos-kosan ini sudah memiliki ijin resmi berupa ijin usaha dan kami juga sudah miliki nomor induk berusaha (NIB) yang kami peroleh lewat pengurusan OSS,” ungkap Mita ketika dikonfirmasi.
Dirinya juga mengatakan bahwa peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah harus dijalankan.
“Kami tau semua ada aturannya, segala surat perijinan kita lengkap, kost Dea9 itu tidak menyewakan jasa untuk orang yang melakukan prostitusi" tegasnya. (R.S).