-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Dodo Arman Menangkan Atas Gugatan Pembatalan IMB yang berdiri di Tengah FASUM Pasar PTM Lahat Di (PTUN)

Redaksi
Selasa, 01 Agustus 2023, Agustus 01, 2023 WIB Last Updated 2023-08-01T08:03:25Z


Lahat, Selektifnews.com  - Dodo Arman melalui kuasa hukumnya. Awidarzan, SH MH. Dan Marihot. D. Saing SH.MH menggugat kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Lahat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang (PTUN) dengan nomor perkara 12/G/2023/PTUN.PLG

Pada tanggal 18 Juli 2023   telah di putus oleh Pengadilan Tata usaha Negara Palembang dengan amar putusan nya. Sebagai berikut..,....

.................... , Dodo Arman dihubungi pengacaranya AWIDARZAN , SH.MH. via whatsapp bahwa gugatan pembatalan IMB yang berdiri di tengah FASUM Pasar PTM atas nama orang/pribadi BAHARUDIN telah di kabulkan  oleh Pengadilan Tata Usaha Negara  Palembang. 

 Dodo Arman mendaftarkan gugatannya pada tanggal 27 Februari 2023, dan sudah mencukupi syarat 12 hari kerja. Sesuai dengan bunyi Pasal 55 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara. Telah di perhitungkan tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari.kerja.



Dengan dikeluarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat. Nomor: 503/01038/IMB/PMPTSP-IV/II/2022, tanggal 2 Februari 2022 , tentang izin mendirikan bangunan, atas nama BAHARUDIN,  maka Dodo Arman  dan masyarakat Kabupaten Lahat sangat di rugikan,  akibat dikeluarkannya izin mendirikan bangunan tersebut sehingga Saudara  BAHARUDIN yang beralamat di Jalan Makarayu No.520 A, RT.26 RW.09 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang, telah melakukan pembangunan Los Pedagang di Lokasi  Komplek PTM Serelo Kelurahan Pasar Lama Kabupaten Lahat, yang seharusnya lokasi tersebut merupakan Fasilitas Umum (FASUM) sebagai Lahan parkir bagi penggugat dan masyarakat yang beraktifitas di Pasar Tradisional Modern Serelo Lahat  berdasarkan Site Plan Tahun 2005 yang disahkan oleh pemerintah Kabupaten Lahat. 



Bahwa akibat BAHARUDIN membangun lahan parkir, los pedagang menjadi  tidak sesuai dengan site plan tahun 2005, maka sangat merugikan penggugat karena masyarakat sering parkir didepan Ruko Penggugat akibat lahan parkir yang semakin menyempit. dikarenakan bangunan los pedagang yang bukan tempat peruntukannya.


Saat ditanya awak media kapan dibangunnya los atau kios  di tengah FASUM pasar PTM itu dijelaskan bahwa sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan saksi bahwa bangunan tersebut dibangun tepatnya pada bulan Agustus tahun 2021 tanpa papan IMB. Setelah dilakukan pengecekan ternyata bangunan tersebut belum memiliki IMB dan terbitnya IMB setelah satu tahun kios/bangunan itu berdiri yaitu pada tanggal 2 Febuari 2022.


Saat diwawancara apa penyebab terbitnya IMB ditengah FASUM pasar PTM yang digugat Dodo Arman menjelaskan “menurut saya ada tiga faktor,pertama adanya kelalaian atau ketidakpahaman  pada aturan/regulasi penerbitan IMB oleh dinas PTSP, kedua yaitu adanya  dugaan  faktor manipulasi data. contohnya BAHARUDIN selalu memperlihatkan foto copy surat sertifikat tanah tahun 2005 padahal untuk pembangunan IMB harusnya memperlihatkan sertifikat terbaru. 


Berdasarkan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan  dan Permukiman Di Daerah, “Bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan prasarana,, sarana dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah ‘’ dengan itu fasilitas umum merupakan milik pemerintah bukan milik Baharudin pribadi 


Saat diwawancara dengan dibatalkannya IMB PTUN apakah anda akan melaporkan kepala dinas PTSP ke komisi ASN terhadap disiplin/pelanggaran kode etik , Dodo Arman mengatakan “pembatalan IMB ini sudah cukup bagi saya dan tidak akan melaporkan atas kelalaian dinas PTSP ‘’daerah ‘’ dengan itu fasilitas umum merupakan milik pemerintah bukan milik Baharudin pribadi 


Dodo Arman berharap agar kedepannya pemerintah dapat mengambil alih pengelolaan pasar PTM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku  dan mengalirkan sebagian anggaran APBD ke pasar  PTM agar masyarakat pasar PTM bisa merasakan  kenyamanan. Serta retribusi/sewa lapak yang selama mencekik para pedagang diturunkan semurah-murahnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini