SIMALUNGUN, SELEKTIFNEWS.COM - Tim Advokat (kuasa hukum) dari Firma Hukum Mahkamah Kebenaran Rumah Perlindungan Hukum bersama puluhan warga yang mengatasnamakan Umat Gereja International Full Gospel Fellowship (IFGF) Kota Pematang Siantar menggeruduk Mapolres Simalungun pada Senin (14/08/2023) sekira pukul 9.00 Wib.
Kedatangan puluhan warga ke Mapolres Simalungun bersama Tim Advokat untuk mempertanyakan atas dugaan Diskriminasi hukum alias penetapan tersangka kasus penggelapan yang disangkakan kepada Pdt.Horas Sianturi, S.H M.Th oleh pelapor Mariana.
Kuasa hukum terlapor yang juga menjabat sebagai ketua Firma Hukum Mahkamah Kebenaran Rumah Perlindungan Hukum, Guntual, S.H menjelaskan bahwasanya ada dugaan kliennya ditetapkan tersangka bukan melalui prosedur hukum atau sesuai dengan KUHAP.
"Saya menduga klien saya Horas Sianturi S.H., M .Th ditetapkan menjadi tersangka bukan melalui prosedur hukum atau sesuai KUHAP, jadi saya minta pihak kepolisian harus segera memberhentikan perkara ini sesuai dengan KUHAP," ucap Guntual kepada awak media ini di Mapolres Simalungun, Senin (14/08/2023).
Sementara itu salah seorang yang ikut dalam aksi, Silvia Devi Soembarto S.H menghimbau kepada Kapolda Sumatera utara dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anak buahnya ditata kembali pengetahuannya terkait Perkapa dan Perkapolri serta KUHAP. Jika tidak, akan banyak lagi korban-korban rakyat kecil yang tidak tahu hukum nantinya akan di permainkan, jelasnya.
Ditempat yang sama, terlapor Pendeta Horas Sianturi, S.H., M. Th kepada awak media mengatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak pernah menerima surat panggilan dari Polres Simalungun, baik sebagai saksi mau pun wawancara. Namun begitu sebagai warga negara yang taat hukum dirinya mengaku tetap kooperatif.
"Yang paling saya sesalkan, pihak kepolisian melakukan surat panggilan jadi tersangka dalam satu amplop dengan dua surat panggilan," ungkap Horas Sianturi.
"Surat pertama tanggal 26 Juli 2023 untuk dihadiri tanggal 31 Juli 2023 tapi saya tak pernah menerima surat itu. Panggilan kedua jadi tersangka tanggal 8 Agustus 2023 dan hadir diperiksa tanggal 14 Agustus 2023," tambahnya.
Pengacara George Elkel.S.H yang juga ikut hadir menjelaskan surat panggilan disampaikan oleh penyidik Polres Simalungun cacat hukum dan bertentangan UU hukum acara pasal 227 KUHAP yaitu cara penyampaian surat panggilan.
Pantauan di Mako Polres Simalungun, puluhan warga umat IFGF didampingi beberapa pengacara salah satunya Tutik Rahayu, S.H dan Dahlia Suriani Saragih S.H. Setelah usai menyampaikan aspirasinya para warga membubarkan diri dengan aman dan tertib.
Setelah meninggalkan Mapolres Simalungun, Tim Pengacara dan terlapor berangkat ke Polda Sumut untuk membuat laporan terkait dugaan kriminalisasi hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Simalungun terhadap terlapor.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung saat dikonfirmasi wartawan pada hari senin (14/08/2023) terkait hal ini hanya menjawab singkat.
"Yang dilakukan penyidik sudah sesuai SOP," tulisnya di WhatsApp messenger.