Sampit, Selektifnews.com - Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika yang belum lama ini dilakukan. Kegiatan ini digelar langsung didepan markas Satresnarkoba Polres Kotim. Adapun barang bukti yang di musnahkan sabu-sabu sebanyak 60 bungkus plastik klip dengan berat 207,65 gram.
“Sejumlah barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus selama bulan Juli. Jumlah tersangka 9 orang dari Polres dan Polsek jajaran,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani kepada awak media, Selasa (1/8). Sementara barang bukti yang seluruhnya jenis sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan kimia, kemudian dibuang ke selokan yang berada di tengah halaman Mapolres Kotim.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut serta berpartisipasi, memberi informasi kepada polisi dalam rangka membantu dalam memberantas maraknya peredaran narkoba di Sampit. “Saya sangat berterima kasih kepada masyarakat, karena selama ini telah membantu kita dalam melakukan pengungkapan narkoba di daerah yang kita cintai ini,” pungkasnya.( Kr )