Kabupaten Sorong, Selektifnews.com - Perusahaan Kayu Industri di Jalan Petro Cina PT. SKS diduga kuat tak berizin mengolah kayu merbau jenis ekspor. Rabu, (12/7/2023)
Dari data yang terhimpun disitus KLHK RI, PT. SKS tidak masuk dalam daftar pemegang sertifikat LK salah satu syarat berdirinya perusahaan kayu industri.
Mirisnya lagi, saat diwawancarai media ini mengenai IUPHHK (Izin Usaha Pengolahan Hasil Hutan Kayu) salah satu karyawan menyebutkan nama daerah yang berada diluar Papua Barat Daya. Anehnya lagi saat wartawan meyebut salah satu nama pengusaha kayu inisial LD mempertanyakan kepemilikan, sang kariawan menyabut dengan baik. "Bukan, dia bukan pemilik hanya dia biasa masukan kayu kesini," ungkap Kariawan didepan beberapa media dan ormas. yang notabenenya inisial LD pemilik TPK dijalan baru aimas yang sudah tutup
Mendengar hal ini Ketua Pemuda Batak Bersatu Frengki Silaen menyayangkan hal ini dan berharap kepada Kapolda Papua Barat untuk memeriksa izin perusahaan kayu industri tersebut.
"Saya berharap kepada Bapak Kapolda untuk segera mengusut tuntas persolan ini, pengolahan kayu industri tanpa izin yang lengkap adalah bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara," beber Frengki yang baru baru ini telah menyelesaikan pendidikan Lemhanasnya.
Riswandi Panjaitan, Ketua PPWI yang bersamaan hadir dilokasi mempertanyakan kinerja APH.
"Gakum dan Polri seharusnya mengambil langkah tegas, dalam menyikapi persoalan kayu industri jenis merbau di papua, jika perusahaan memiliki izin lengkap dipampanglah di papan informasi UU Keterbukaan informasi jelas kok," ucapnya
"Jangan main kucing kucingan seakan ada yang disembunyikan," tambahnya
Lanjut Riswandi, Jika sebuah perusahaan kayu mampu beroperasi tanpa izin yang lengkap, secara tidak lansung hukum diwilayah Papua Barat Daya tidak berjalan dengan baik.
"Yaaa jika pelanggaran ada dan dibiarkan kuat dugaan ada oknum oknum APH telah menerima gratifkkasi untuk mengamankan hal tersebut," timbalnya
"Perusahaan tersebut, tempatnya tidak berjauhan dengan Polsek Salawati, dan lintas keluar masuk kendaraan harus melewati Polsek jadi hal yang mustahil jika tidak diketahui," ungkapnya
"Saya berharap kepada pihak pihak APH untuk menindak lanjuti persoalan ini, minggu depan kami akan kembali lagi, dan melihat papan informasi apakah benar perusahaan tersebut memiliki izin yang lengkap atau seperti apa, nanti lihat kelanjutanya," tutupnya (redaksi)
Sumber: KASTV